Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan

Bandung | Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Polda Jabar berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi pembangunan Lingkar Timur Kuningan Jawa Barat.

‎Kasus ini berawal dari laporan pada 6 Agustus lalu terkait dana Anggaran APBD 2017 yang di laksanakan untuk pembangunan jalan dengan nilai Kontrak 27,3 Milyar Rupiah, Rabu (13/11/2025).

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, “Proyek yang di menangkan oleh MRF (Alm) selaku Direktur Utama PT. Mulya Giri menyerahkan tugas nya kepada AK selaku Sekertaris PPK Dinas Perkimtan Kab. Kuningan,” Ujarnya.

‎Namun, proyek yang harusnya di kerjakan oleh PT. Mulya Giri diserah tugaskan kepada pihak ketiga SKPG yang di ketahui adalah PT perorangan milik BG.

‎Dari hasil penyelidikan Polisi, Kerugian negara mencapai Rp. 1.2 Milyar Rupiah dan sudah dikembalikan sebesar Rp. 895 Juta Rupiah, Uang yang belum di Pulihkan  sebesar Rp. 190 Juta Rupiah.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan,” untuk Korban sendiri adalah Pemda Kab. Kuningan, dan kami sudah memeriksa total 36 saksi dan 6 orang saksi ahli,” Ujarnya.

‎Modus operandi yang dilakukan pelaku AK (56) selaku PPK pengadaan lingkar luar Kab. Kuningan harusnya mengerjakan proyek tersebut, namun, pelaku AK tidak di laksanakan sebagai PPK dan membiarkan BG selaku pihak ketiga yang mengelola.

‎Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan Pinjam perusahaan BG dan PT.Mulya Giri.

‎AK saat itu membiarkan tenaga ahli dan pendukung tidak sesuai dokumen yang di sampaikan dan di setujui sebelumnya.

‎Kemudian, BG membayar Rp. 15 Juta Rupiah untuk membiarkan pelanggaran terjadi dengan melakukan pengurangan Volume maupun Item yang sudah menjadi bahan dasar.

“*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *