Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi Menggelar Sosialisasi dan Edukasi Kepada Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Cimahi – Polres Cimahi Polda Jabar – Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM)

Dalam kegiatan ini, pemohon SIM diberikan materi tentang proses pengajuan SIM, termasuk dokumen yang diperlukan, biaya, dan waktu yang dibutuhkan di Satpas Polres Cimahi Rabu (12/11/2025)

Bacaan Lainnya

“Pemohon SIM juga diberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan sabuk pengaman, helm, dan tidak menggunakan handphone saat mengemudi”.

Kasatlantas Polres Cimahi  AKP Yudha Satyo Rahardjo ,S.T.K., S.I.K., M.H melalui Baur SIM Polres Cimahi Bripka M Noor, S.Si. berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, pemohon SIM dapat memahami proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SIM  lebih baik.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keselamatan berkendara dan etika berlalu lintas.

“Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pengajuan SIM. Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, Polres Cimahi berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Bripka M Noor.

Melalui sosialisasi dan edukasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas, tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *