DLH Gresik & Komnas PPLH Bertindak Tegas, Katering Daru Diwajibkan Bangun IPAL atau Hadapi Sanksi

Gresik , mataperistiwa.id – Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Gresik dalam menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah.Jumat 27/03/2026.

Melalui Kepala Bidang DLH Gresik, Jauzi, bersama Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH, Eko Nurhadiyanto, keduanya resmi melayangkan surat peringatan kepada Katering Daru agar segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).pukul 13.30 wib

Eko menegaskan bahwa pembangunan IPAL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Limbah usaha katering yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari saluran air dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menekankan bahwa peringatan tersebut harus segera ditindaklanjuti tanpa alasan.
“Surat peringatan sudah kami layangkan. Katering Daru wajib segera membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DLH dan Komnas PPLH memberikan batas waktu kepada pihak usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika diabaikan, sanksi administratif hingga penindakan hukum akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah cair. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Gresik agar mematuhi aturan lingkungan demi menjaga kesehatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.

Upaya tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus menekan risiko pencemaran lingkungan di wilayah Gresik.

Et/Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *