Pemkot Bandung Sepakati PSEL Sarimukti Olah 800 Ton Sampah

Pemkot Bandung Sepakati PSEL Sarimukti Olah 800 Ton Sampah

KOTA BANDUNG, mata-peristiwa.id –  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang melibatkan wilayah Bandung Raya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Gedung Pakuan, Kota Bandung (15/4/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani sebagai upaya penanganan sampah regional sekaligus pemanfaatan sampah menjadi energi listrik yang berdampak langsung pada pengurangan timbunan sampah di kawasan perkotaan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung berkomitmen mengelola sekitar 800 ton sampah per hari melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi persoalan sampah secara regional,” ujar Muhammad Farhan.

Proyek PSEL ini dirancang mengonversi sampah menjadi energi listrik sehingga tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menghasilkan sumber energi baru bagi kebutuhan masyarakat.

Farhan menilai kebutuhan energi akan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sehingga penguatan kapasitas energi menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Selama kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsumsi energi per kapita pasti meningkat. Dengan suplai yang cukup, justru harga energi bisa lebih efisien bagi masyarakat,” ujar Muhammad Farhan.

Selain kesepakatan PSEL, kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tersebut juga diisi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pembiayaan Kesehatan serta high level meeting antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Farhan menyebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan menjadi forum penting untuk menyelaraskan program lintas pemerintahan agar pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur.

“Semua program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten, wajib disinkronkan. Mulai dari aturan, program, hingga strategi pelaksanaannya,” ujar Muhammad Farhan.

Ia menambahkan masih terdapat tantangan koordinasi lintas kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan terobosan kebijakan agar dapat berjalan efektif.

“Kadang ada hal yang harus tetap dijalankan meskipun regulasinya belum sepenuhnya tersedia. Ini membutuhkan terobosan kebijakan,” ujar. HD*** Muhammad Farhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *