Bupati Garut Perkenalkan Skema Redistribusi Lahan dalam Rakor GTRA

KAB. GARUT, mata-peristiwa.id –  Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 sekaligus memperkenalkan skema baru redistribusi lahan guna memperluas akses kepemilikan tanah bagi masyarakat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul (16/4/2026).

Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran pemerintah pusat, daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memperkuat penataan aset tanah agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus kepastian hukum bagi warga.

Abdusy Syakur Amin mengatakan reforma agraria tidak hanya menyangkut legalitas tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengurangi kemiskinan serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Karena sejatinya tanah adalah tempat kita dilahirkan dan sejatinya kita harus memiliki hak atas tanah dimana kita hidup. Namun memanfaatkan tanah tentu saja harus ada aturan dan mekanisme agar membawa nilai manfaat dalam potensi kemajuan bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi jaminan kepemilikan,” ujar Abdusy Syakur Amin.

Ia menambahkan legalitas tanah juga membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sehingga mampu mendukung pengembangan usaha dan perekonomian keluarga.

Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Rudi Rubijaya mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan mewujudkan pemerataan akses lahan melalui sinergi berbagai perangkat daerah.

“Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat luar biasa mulai dari gunung hingga pantai. Kami sangat mendorong upaya-upaya untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi seperti itu untuk kepentingan dan kebermanfaatan secara berkelanjutan agar bisa dinikmati oleh masyarakat hingga keturunannya,” ujar Rudi Rubijaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Eko Suharto melaporkan sejak 2019 hingga 2025 sebanyak 13.257 bidang tanah telah diredistribusikan kepada masyarakat.

Kabupaten Garut juga memperoleh kuota redistribusi sebanyak 2.000 bidang tanah pada 2026 sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.

Eko Suharto menjelaskan pelaksanaan redistribusi tahun ini menggunakan skema baru berupa pemberian hak atas tanah berjangka waktu 10 tahun melalui perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan atas nama Bank Tanah.

“Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu hak pakai 10 tahun atas perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan atas nama bank tanah,” ujar Eko Suharto.

Selain redistribusi lahan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Garut telah mencapai 405.005 bidang tanah pada periode 2017 hingga 2025.

Program tersebut ditargetkan bertambah 23.000 bidang tanah pada 2026 untuk memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Pemerintah daerah juga melaksanakan program pemberdayaan akses reforma agraria yang telah menjangkau 3.748 kepala keluarga sepanjang 2021 hingga 2025.

Rapat koordinasi ditutup dengan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2026 secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat sebagai bukti nyata pemberian kepastian hukum hak atas tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *