Garut,mata- peristiwa .id – Integritas dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali tercoreng. Sebuah praktik yang dinilai tidak lazim dan sarat akan konflik kepentingan terendus di Kecamatan Pameungpeuk. Risman Ginanjar, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Mancagahar, diduga kuat merangkap jabatan sebagai Operator Sekolah (OPS) di sekolah lain, yakni SDN 3 Paas.
Temuan ini memicu kecaman keras karena melanggar etika birokrasi dan regulasi tata kelola data pendidikan. Ironisnya, SDN 3 Paas dipimpin oleh Jeni Jaenil Badriah, yang tak lain adalah istri dari Risman Ginanjar sendiri. Praktik “suami input data, istri verifikasi” ini dinilai sebagai bentuk nyata pengangkangan terhadap prinsip akuntabilitas.
Tabrak Regulasi, Rawan Manipulasi
Berdasarkan aturan kementerian, fungsi Kepala Sekolah adalah sebagai manajer dan pengawas (evaluator), sementara Operator Sekolah adalah pelaksana teknis input data. Perangkapan jabatan ini jelas melanggar etika administrasi. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik menjalankan fungsi pengawas sekaligus pelaksana di dua institusi yang berbeda ?
Pemerhati Pendidikan, Drs. Teten Sutendi, menegaskan bahwa tindakan ini sangat berbahaya bagi validitas data negara.
“Bagaimana data bisa dipercaya kalau yang memeriksa dan yang diperiksa adalah orang yang sama ? Ini jelas salah prosedur dan sangat merugikan. Ini mencurigakan dan patut dipertanyakan motif di baliknya,” tegas Teten kepada awak media, Sabtu (24/4/2026).
Secara regulasi, pengelolaan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) haruslah transparan dan akuntabel karena menjadi dasar penentuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sertifikasi guru, hingga bantuan sarana prasarana. jika jabatan ini dikuasai secara personal terlebih dalam ikatan keluarga maka potensi penyimpangan data dan penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.
Sanksi Menanti, Dinas Pendidikan Harus Bertindak
Praktik “aji mumpung” ini tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti ada manipulasi data untuk keuntungan pribadi atau kelompok, oknum yang bersangkutan dapat dijerat sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dapat dijatuhkan jika terbukti menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kini ditantang untuk menunjukkan taringnya. Publik menunggu keberanian Kadisdik untuk melakukan evaluasi total dan pembersihan terhadap oknum-oknum yang menjadikan sekolah sebagai “kerajaan pribadi” demi mengendalikan data dan anggaran.
Bungkam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan, Risman Ginanjar (Kepsek SDN 3 Mancagahar) maupun Jeni Jaenil Badriah (Kepsek SDN 3 Paas) kompak memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan spekulasi publik bahwa ada “sesuatu” yang sengaja disembunyikan di balik layar Dapodik kedua sekolah tersebut.
Dunia pendidikan Garut butuh transparansi, bukan praktik kolusi yang dibungkus rapi dalam sistem administrasi.
Reporter: Irwi






