Garut, mata-peristiwa.id – Praktik kepala sekolah yang merangkap sebagai operator sekolah di Kabupaten Garut jawa Barat mulai menuai keluhan dari kalangan tenaga pendidik. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan data pendidikan.
Seperti halnya Risman Ginanjar Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 3 Mancagahar di Kecamatan Pamengpeuk diduga merangkap jabatan sebagai Operator Sekolah (OPS) di sekolah lain.
Hebatnya lagi, oknum Kepsek tersebut menjadi tenaga OPS, di sekolah SDN 3 Paas yang mana merupakan tempat istrinya Jeni jaenil badriah menjabat sebagai kepala sekolah, benar atau tidak karena Risman ginanjar kepala sekolah SDN 3 Mancagahar itu terdaftar di link Dapodik (data pokok pendidikan). Kementrian Pendidikan sebagai OPS di SDN 3 Paas padahal Dinas pendidikan manapun tidak pernah merokomdasikan Kepsek jadi OPS untuk menghindari komplik kepentingan.
“Sementara Seorang guru di Kecamatan Pamengpeuk mengungkapkan, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan juga ditemukan di beberapa sekolah lain di wilayah berbeda.
Jadi sampai sekarang, terdapat kepala sekolah menjadi operator, bahkan menjadi operator di sekolah lain hal ini terjadi di beberapa sekolah ,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026)
Sementara pemerhati pendidikan Drs.Teten sutendi menyatakan bahwa rangkap jabatan itu berdampak pada validitas data yang dihasilkan. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi melanggar kode etik maupun aturan kepegawaian, karena fungsi pengawasan dan pelaksana teknis dijalankan oleh orang yang sama,” tuturnya
“Bagaimana data bisa dipercaya kalau yang memeriksa dan yang diperiksa adalah orang yang sama ? Ini jelas salah prosedur dan sangat merugikan ,” tegasnya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, kepala sekolah yang bersangkutan tidak menunjuk operator khusus, baik dari tenaga pendidik lain maupun tenaga honorer. Seluruh akses akun dan pengelolaan data justru dikendalikan langsung oleh kepala sekolah ini mencurigakan dan patut dipertanyakan.
Lanjut di katakan Drs Teten sutendi Padahal secara fungsi, kepala sekolah semestinya berperan sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas, bukan sebagai pelaksana teknis dalam proses input maupun pengolahan data.
“Para guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat segera melakukan evaluasi serta penertiban, agar pengelolaan data sekolah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini di publikasikan pihak kepsek SDN 3 Mancagahar Risman ginanjar dan Kepsek SDN 3 Paas Jeni jaenil badriah belum memberikan jawaban di hubungi lewat telpon dan di SMS lewat Wacthup tidak merespon seolah membenarkan masalah tersebut.
Reporter : irwi






