MAJALENGKA, mata-peristiwa.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, berhasil diringkus petugas saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cikijing, Rabu (13/5/2026).
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi tegas untuk membersihkan wilayah hukum Majalengka dari bahaya narkoba. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing, oleh Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana.
“Fokus utama kami adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dari tangan tersangka SH, petugas di lapangan berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram,” ungkap Kapolres Majalengka, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis saat petugas melakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian. Awalnya, polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan tujuh paket tambahan yang telah “ditempel” serta dikubur tersangka di beberapa titik tersembunyi.
Untuk mengelabui petugas, paket-paket sabu tersebut dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban berwarna putih serta kuning. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari ketajaman analisis personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Sinergitas ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tambah Kapolres.
Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani penyidikan intensif. Polisi tengah melakukan pengembangan guna melacak jaringan pemasok dan asal barang yang dibawa oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polres Majalengka menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.












