JAKARTA, mata-peristiwa.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga Presiden menerbitkan keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5), dipimpin Ketua MK Suhartoyo
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dimaknai bersama Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.
Pasal 73 menyebutkan ketentuan dalam UU tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, keberlakuan pemindahan ibu kota secara hukum bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden.
STATUS IBU KOTA BERGANTUNG KEPPRES
Menurut MK, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Di sisi lain, pada 2024 telah diundangkan UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun hingga kini, Keppres sebagaimana disyaratkan dalam UU IKN belum diterbitkan, sehingga menimbulkan disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ.
Kondisi ini disebut memicu kekosongan status konstitusional ibu kota negara, karena Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN belum sah secara konstitutif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan putusan MK sejalan dengan praktik yang selama ini berjalan.
“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono dilansir Kompas.com di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).
Ia menambahkan pemerintah pusat juga masih memperlakukan Jakarta sebagai ibu kota negara karena belum adanya keputusan resmi terkait pemindahan ke IKN.
***












