Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Tiban Indah, Dua Tersangka Diringkus

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) malam, petugas meringkus dua orang pengedar di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi keberhasilan penangkapan yang bermula dari laporan tepercaya warga setempat.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak cepat menyisir area target dan melakukan penangkapan secara bertahap dalam waktu satu jam:

  1. Penangkapan Tersangka ID alias I (42):
    Diringkus pada pukul 19.30 WIB. Petugas menyita satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disembunyikan di dalam bekas bungkus kuaci berwarna oranye, serta satu unit ponsel.
  2. Penangkapan Tersangka SA alias A (33):
    Hasil pengembangan dari ID, tersangka SA diciduk di pinggir jalan perumahan yang sama pada pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita delapan paket sabu seberat 174,44 gram netto, timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550.000, ponsel, dan satu unit motor Kawasaki Ninja.

Diupah Rp6 Juta oleh Buronan ‘R’

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

SA awalnya menerima total 290 gram sabu untuk dipecah dan diedarkan kembali di Batam. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000 oleh R jika seluruh paket narkoba tersebut habis terjual. Salah satu paket terkecilnya diketahui telah berpindah tangan kepada tersangka ID sebelum polisi melakukan penggerebekan.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri meminta masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan gratis Call Center 110 yang siaga selama 24 jam. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *