Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Anak di Tlanakan Pamekasan Tetap Lanjut ke Ranah Hukum

PAMEKASAN, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial ISD di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku utama tetap berjalan pasca-pengumpulan alat bukti.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa laporan resmi perkara ini diajukan oleh ibu kandung korban sejak 15 Maret 2026 lalu.

Kronologi Pemukulan di Pesisir Pantai

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan fisik ini dipicu oleh kesalahpahaman antarwarga. Terlapor berinisial S (38) diduga tersulut emosi setelah menerima laporan sepihak dari keponakannya. Keponakan S tidak terima karena korban ISD diduga memotret dirinya secara diam-diam saat sedang tidur di teras rumah.

Emosi yang tidak terbendung membuat S melabrak korban pada Jumat, 13 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban ISD sedang bermain layang-layang di kawasan pesisir pantai desa setempat. S langsung mendatangi korban dan melakukan aksi pemukulan secara tiba-tiba.

Amankan Hasil Visum dan Periksa Saksi

Guna mengusut tuntas perkara ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan hukum:

  • Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan dari pelapor (ibu korban), saksi mata di lokasi pantai, serta terlapor S.
  • Penyitaan Alat Bukti: Mengamankan dokumen pendukung serta hasil visum et repertum terkait luka fisik yang diderita anak korban.
  • Rencana Gelar Perkara: Penyidik dijadwalkan segera menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan peningkatan status hukum S.

Bacaan Lainnya

Proses Hukum Tetap Berjalan

Terkait desas-desus adanya perselisihan lain sehari sebelum insiden pantai yang melibatkan ipar terlapor berinisial ISA, Ipda Yoni memberikan klarifikasi. Ia meluruskan bahwa konflik awal tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara damai melalui mediasi oleh perangkat desa.

“Namun, khusus untuk perkara penganiayaan anak yang melibatkan terlapor utama berinisial S, kami tegaskan proses hukumnya akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Yoni Evan Pratama, Selasa (2/6/2026).

Atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlapor S terancam dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **MR**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *