MEDAN, SUMATERA UTARA || mata-peristiwa.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi membuka penjaringan bagi perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Sumatera Utara untuk diusulkan sebagai penerima Penghargaan Nasional Tahun 2026. Berdasarkan dokumen resmi instansi tersebut, penghargaan ini khusus didedikasikan bagi sektor usaha yang memiliki komitmen tinggi dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD).
​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Melalui surat edaran bernomor 500.15.9.2/875-4/DIS NAKER/V/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., pemerintah provinsi menginstruksikan seluruh Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di 33 kabupaten/kota untuk segera mendata dan mengirimkan usulan dari daerah masing-masing.
​Terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima penghargaan. Sektor usaha yang diusulkan wajib berbadan hukum Indonesia serta memiliki perizinan berusaha berbasis risiko yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kuota minimal penyerapan tenaga kerja disabilitas juga diatur secara spesifik, yakni paling sedikit 1% dari total jumlah pegawai untuk sektor swasta/perusahaan, dan minimal 2% untuk lingkup BUMD atau BUMN.
​Tidak hanya aspek kuantitas, penilaian juga menitikberatkan pada lima kriteria pemenuhan hak-hak pekerja disabilitas di lingkungan kerja. Kriteria tersebut meliputi adanya jaminan proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan, keberlanjutan kerja, serta pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi. Perusahaan juga diwajibkan memberikan upah yang layak, jaminan sosial, penyediaan aksesibilitas serta akomodasi yang memadai, hingga perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
​Seluruh jajaran dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, mulai dari Kota Medan, Deli Serdang, hingga kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, diminta untuk bergerak cepat melakukan verifikasi di wilayah administratifnya masing-masing. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menetapkan batas akhir pengiriman data dan berkas usulan tersebut paling lambat pada hari Senin, 8 Juni 2026. Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara guna pengawasan pelaksanaan program inklusivitas kerja di wilayah tersebut.








