Razia Knalpot Brong Berlanjut, Sat Lantas Polresta Bandung Tindak 13 Knalpot Bising di Soreang

KABUPATEN BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan ketertiban berlalu lintas terus digencarkan jajaran kepolisian di Kabupaten Bandung. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandung bersama Polsek Soreang kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus utama penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang akrab disebut knalpot brong, Rabu (22/7/2026).

Operasi penertiban yang dipusatkan di depan Mapolsek Soreang, Jalan Raya Soreang–Cipatik ini dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian.

Pendekatan Humanis Disertai Tindakan Tegas

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan mengedepankan pendekatan yang humanis, preemtif, dan preventif. Sebelum melakukan penindakan, petugas aktif memberikan pemahaman serta edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.

Kendati demikian, pemeriksaan selektif tetap dilakukan secara ketat terhadap kendaraan yang dicurigai menggunakan knalpot bising. Bagi pengendara yang kendaraannya terbukti melanggar spesifikasi teknis pabrikan, petugas langsung memberikan sanksi pembinaan berupa pencopotan knalpot brong di tempat sebagai bentuk penegakan hukum yang edukatif.

Dari hasil razia KRYD tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 13 unit knalpot brong sebagai barang bukti penindakan. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban ini berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, serta diawasi secara melekat oleh personel Sie Propam Polresta Bandung guna memastikan seluruh prosedur operasional berjalan sesuai aturan.

Komitmen Berkelanjutan Tekan Gangguan Kamtibmas

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Lantas Polresta Bandung, menegaskan bahwa penertiban knalpot brong ini akan terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan penertiban secara konsisten dengan mengedepankan tindakan yang humanis, edukatif, namun tetap tegas,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung mewakili Kapolresta.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran untuk menggunakan kendaraan sesuai standar pabrik, melengkapi surat-surat berkendara, serta menghormati hak pengguna jalan lain dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya (kamseltibcarlantas). (Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *