TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Toba, Jumat (17/7/2026).
Apresiasi Opini WTP ke-10
Laporan Banggar yang dibacakan oleh Pidel Hutahaean menyoroti pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang diterima pada 29 Mei 2026. Ini merupakan prestasi membanggakan karena diraih selama sepuluh kali berturut-turut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran atas pencapaian ini. Harapan kami, opini WTP ini dapat dipertahankan untuk tahun anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan,” ujar Pidel.
Catatan Kinerja Keuangan
Meskipun secara administratif mendapat opini WTP, DPRD Toba memberikan catatan kritis terkait realisasi pendapatan daerah. Tercatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,22 triliun (94,71%) dari target Rp1,28 triliun.
DPRD mendorong perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lebih optimal dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan. Berikut adalah ringkasan posisi keuangan per 31 Desember 2025:
-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025: Rp34.368.853.536,69.
-
Realisasi Pendapatan: Rp1.220.313.353.032,13.
-
Pendapatan Belum Tercapai: Rp68.104.769.618,87.
-
Belanja Belum Terealisasi: Rp76.522.856.859,56.
Banggar DPRD Toba meminta Bupati untuk memperhatikan saran dan tanggapan yang diberikan agar kendala teknis serupa tidak terulang pada pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Penguatan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
Selain membahas APBD, rapat juga mendengarkan laporan Bapemperda yang dibacakan Bigman Butarbutar mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
DPRD menekankan bahwa penyesuaian aturan ini sangat krusial sebagai landasan hukum dalam meningkatkan PAD. “Kami meminta perangkat daerah terkait agar sungguh-sungguh dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegas Bigman.
Rapat paripurna ini menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan anggaran daerah dikelola dengan akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan Kabupaten Toba. (S. Zebua)





