SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar konferensi pers (press release) terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lobi Mapolres Kotim pada Rabu siang (10/6/2026).
Agenda ini dipimpin oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kabag Ops AKP Yuan Irsyady, S.I.K. Dalam ekspos kasus tersebut, Kabag Ops didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Prasetiyo, S.E., serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Kronologi Kasus dan Motif Tersangka
Dalam paparannya, Kabag Ops AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AD (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, berikut fakta-fakta yang terungkap:
- Senjata Kejahatan: Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
- Pemicu Aksi: Tersangka nekat melakukan aksi pembunuhan diduga kuat karena berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan narkotika.
- Status Penahanan: Saat ini tersangka AD bersama barang bukti sebilah badik telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi taktis antara personel Polsek Mentaya Hulu dengan Satreskrim Polres Kotim. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani memberikan informasi krusial di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu mempermudah penyelidikan. Melalui rilis resmi ini, Polres Kotim berkomitmen memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik,” ujar AKP Yuan Irsyady.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas tindakan kriminalitas berat yang dilakukannya, tersangka AD kini harus bersiap menghadapi ancaman kurungan yang lama. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***









