BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau. Langkah ini diambil menyusul pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/7/2026).
Penahanan Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF saat ini telah ditahan di rumah tahanan Kejari Batam. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan. Setelah siap, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan,” ujar Gustian saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, tim JPU telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahkan penyidik. Menurut Gustian, seluruh alat bukti telah sesuai dengan data dan penetapan Pengadilan Negeri Batam, yang nantinya akan dipaparkan secara detail melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.
Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Di sisi lain, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan komitmennya untuk menguji setiap alat bukti yang diajukan oleh pihak kejaksaan di muka persidangan. Kuasa hukum tersangka, Fadlan, menyebutkan bahwa pihaknya memiliki pandangan tersendiri terkait kronologi peristiwa tersebut.
“Fokus kami berangkat dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Kami akan menguji setiap alat bukti, menghadirkan saksi-saksi, maupun ahli pembanding jika diperlukan guna mengungkap apa yang sebenarnya menyebabkan meninggalnya Bripda NS,” jelas Fadlan.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa mereka menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berlangsung. Mereka menyatakan akan fokus pada persiapan pembelaan guna memastikan proses peradilan berjalan secara adil (fair trial) bagi kliennya.
Menanti Keadilan di Meja Hijau
Kasus ini telah menyita perhatian publik karena melibatkan oknum anggota kepolisian. Dengan dimulainya proses di tingkat kejaksaan, masyarakat kini menanti transparansi proses pembuktian di Pengadilan Negeri Batam. Publik berharap peradilan ini mampu mengungkap kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga korban maupun para pihak yang terlibat.





