Gerak Cepat Polsek Bojongsoang: 15 Terduga Pelaku Curas Diringkus, Barang Bukti Pedang Disita

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung, berhasil menunjukkan taringnya dalam menindak aksi kriminalitas. Sebanyak 15 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus setelah melakukan aksi brutal di Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kronologi Aksi Brutal

Peristiwa nahas yang menimpa remaja berinisial M.S.B.K. terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki LX230B berwarna hijau, tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh kelompok pelaku yang mengendarai Honda Beat hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kondisi tertekan, korban berupaya menyelamatkan diri, namun para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di tangan kiri, dan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp19.000.000.

Respons Cepat dan Pengembangan Penyelidikan

Merespons laporan pelapor A.S.W., tim Unit Reskrim Polsek Bojongsoang bergerak cepat. Hanya berselang sekitar 90 menit setelah laporan masuk (pukul 03.30 WIB), petugas berhasil mengamankan 5 terduga pelaku.

Tidak berhenti di situ, di bawah komando Kapolsek Bojongsoang dan Panit I Opsnal Reskrim, petugas melakukan pengembangan intensif hingga berhasil mengamankan sepuluh pelaku lainnya di kediaman mereka masing-masing.

Barang Bukti dan Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap 15 terduga pelaku untuk mengungkap peran masing-masing serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kombes Hendra, Senin (13/7/2026).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tindak kriminal di jalanan, terutama pada jam rawan. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *