Ketua P3A Cipancar Desa Karangsari Leuwigoong Benarkan Proyek P3-TGAI Dana di Sunat Pengusung

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Karangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan praktik pemotongan dana bantuan yang disinyalir melibatkan oknum perantara aspirasi politik, hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Program yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ini sejatinya bertujuan untuk memperdayakan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dalam memperbaiki jaringan irigasi tersier demi mendukung produktivitas pertanian. Dengan pagu anggaran mencapai Rp195.000.000 per kelompok, dana tersebut seharusnya dikelola sepenuhnya oleh petani.

Pengakuan Ketua P3A: Dana Dipotong Puluhan Juta

Ketua Kelompok P3A Cipancar, Ibay, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), secara terbuka membenarkan adanya pemotongan dana oleh pihak yang mengaku sebagai pengusung program.

“Pemotongan oleh oknum pengusung mencapai kurang lebih Rp70 juta pada pencairan tahap pertama. Bahkan, operasional kelompok sebesar Rp10 juta juga telah diserahkan kepada pendamping program untuk biaya SPJ dan keperluan lainnya,” ungkap Ibay.

Ibay menambahkan, keterlibatan pihak desa pun disinyalir kuat. Menurutnya, sejak awal pembentukan kelompok P3A, instruksi datang dari Kepala Desa Karangsari, Yaya. “Saya dipanggil oleh Pak Kades untuk membentuk kelompok ini. Pemotongan dana tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa karena kemungkinan ada komitmen antara pihak desa dengan pengusung,” lanjutnya.

Akibat potongan tersebut, dana untuk pembelian material dan upah pekerja kini menipis. Hal ini membuat progres pembangunan irigasi tersendat dan kelompok P3A terpaksa harus menunggu pencairan tahap berikutnya agar proyek dapat berlanjut.

Pelanggaran Juknis dan Potensi Pidana

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) P3-TGAI, dana bantuan pemerintah pusat dilarang keras dipotong dengan alasan apa pun, baik oleh aparat desa, pihak politik, maupun pendamping. Praktik “sunat” anggaran ini jelas melanggar aturan pemberdayaan masyarakat dan berpotensi menyeret para pelaku ke ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar dalam program negara dapat dijerat secara hukum.

Bacaan Lainnya

Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Karangsari, oknum pengusung yang dimaksud, serta Tenaga Pendamping Masyarakat bernama Dendi.

Menanggapi temuan ini, tim redaksi MATA-PERISTIWA.ID berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Investigasi akan diperluas guna mencari tahu apakah praktik serupa terjadi di kelompok P3A lainnya di Kabupaten Garut.

Pihak redaksi juga tengah menjajaki koordinasi dengan unsur masyarakat sipil dan lembaga pengawasan untuk melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil demi memastikan uang negara tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan agar pembangunan irigasi tetap memberikan manfaat maksimal bagi petani di Kabupaten Garut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *