Banding Diajukan: Kejanggalan Surat Kuasa “Almarhum” dalam Sengketa Tanah di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Sengketa tanah di Tanjungpinang yang melibatkan almarhum Go A Soi memasuki babak baru. Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 18 Juni 2026 yang memenangkan penggugat Haldy Chan, pihak tergugat (keluarga almarhum) resmi mengajukan banding. Sorotan kini tertuju pada dugaan dokumen “cacat hukum” yang digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah tersebut.

Kejanggalan Kronologis: Surat Kuasa Terbit 20 Tahun Pasca-Kematian

Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul bukti kuat mengenai kejanggalan dokumen surat kuasa yang digunakan Safdian Oktarina untuk mengalihkan hak atas tanah kepada Haldy Chan.

Berdasarkan data yang dihimpun, surat kuasa tersebut diklaim terbit pada tahun 2004. Namun, penelusuran fakta di lapangan menunjukkan bahwa sang pemberi kuasa, Go A Soi, telah meninggal dunia pada 13 November 1984, sebagaimana tertera pada batu nisan di makam almarhum di Kilometer 17.

Selisih waktu 20 tahun antara kematian pemberi kuasa dan penerbitan dokumen tersebut menjadi celah hukum yang dinilai fatal. Pihak keluarga, melalui Ani (istri almarhum), dengan tegas menyatakan bahwa semasa hidup, suaminya tidak pernah menjual lahan tersebut maupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengalihkan hak kepemilikannya.

Tanda Tanya dalam Putusan Hakim

Meski bukti mengenai perbedaan waktu yang kontras ini muncul dalam persidangan, majelis hakim PN Tanjungpinang tetap mengabulkan gugatan Haldy Chan terhadap Ani. Lebih lanjut, Safdian Oktarina—yang memegang dokumen surat kuasa janggal tersebut—tidak dijadikan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Situasi ini memicu spekulasi luas. Publik mempertanyakan mengapa keabsahan dokumen yang menjadi fondasi utama peralihan hak tersebut tidak menjadi perhatian utama dalam pertimbangan hukum hakim.

Menanti Keadilan di Tingkat Banding

Kasus ini kini dipandang sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di Tanjungpinang. Publik berharap proses banding di Pengadilan Tinggi dapat mengungkap fakta sebenarnya mengenai:

Bacaan Lainnya
  • Keabsahan Dokumen: Apakah surat kuasa yang terbit 20 tahun pasca-kematian dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum?

  • Transparansi Proses: Mengapa pihak yang diduga menggunakan dokumen janggal justru tidak disentuh oleh gugatan?

  • Kepastian Hak Milik: Mengembalikan hak keluarga ahli waris yang sah di mata hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak majelis hakim dan para pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan hukum atas penggunaan surat kuasa tersebut. Pihak keluarga berharap agar fakta riwayat kematian Go A Soi menjadi pertimbangan mutlak bagi majelis hakim di tingkat banding demi tegaknya keadilan yang objektif. (Leni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *