TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Konflik sengketa lahan seluas 51.600 meter persegi di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, semakin meruncing. Pihak ahli waris almarhum Ng Khie Bu melalui kuasa hukumnya, Herman, S.H., secara resmi menyatakan keberatan terhadap pengumuman data fisik dan data yuridis yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang.
Keberatan ini muncul menyusul adanya proses pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan 14 warga yang diduga mengklaim sebagian lahan milik ahli waris.
Pertanyakan Objektivitas Pemeriksaan Ombudsman
Pihak ahli waris menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 25 Juni 2026. Kuasa hukum ahli waris mengaku tidak dilibatkan dalam forum tersebut, padahal persoalan ini menyangkut hak atas tanah milik kliennya.
“Kami mempertanyakan mengapa pengacara pemerintah hadir, sementara pihak keluarga yang berkepentingan justru tidak diundang. Kami menuntut transparansi dan proses yang adil bagi seluruh pihak,” ujar Herman dengan nada tegas.
Herman juga menyoroti isi Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 0098/RIKSA/VI/2026/BTM yang dinilainya terkesan mengarahkan keputusan. Ia menegaskan bahwa ranah sengketa kepemilikan tanah adalah kewenangan lembaga peradilan, bukan untuk diputus oleh lembaga di luar yurisdiksi peradilan.
Sengketa Dokumen dan Status Hak Pakai
Pihak ahli waris menduga objek tanah yang diklaim 14 warga merupakan bagian dari tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 atas nama almarhum Ng Khie Bu. Di sisi lain, BPN Kota Tanjungpinang mencatat bahwa Hak Pakai Nomor 00049 (perubahan administrasi dari Hak Pakai 1396) telah berakhir masa berlakunya sejak 3 Juni 1987.
Dalam menanggapi hal ini, pihak ahli waris mendesak agar dilakukan peninjauan ulang yang lebih mendalam terhadap dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik para warga. “Bahkan ada keterangan dari pihak kecamatan yang menyebutkan SKGR tersebut tidak terdaftar di buku register kecamatan,” tambah Herman.
Tuntutan Transparansi Administrasi
Selain masalah sengketa kepemilikan, ahli waris juga mengangkat isu biaya administrasi yang pernah mereka setorkan pada tahun 2012 untuk keperluan pengukuran dan pemetaan kadastral sebesar Rp5.260.000. Hingga saat ini, pihak ahli waris mengklaim dana tersebut belum pernah dikembalikan, dan status administrasi tersebut tidak jelas keberadaannya.
Pihak ahli waris berharap instansi terkait, termasuk BPN dan Ombudsman, dapat memberikan penjelasan yang terbuka serta memberikan ruang bagi ahli waris untuk memaparkan bukti-bukti kepemilikan secara sah.
“Kami meminta objektivitas. Jangan sampai penanganan laporan ini terkesan diskriminatif atau berpihak. Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi pemilik tanah yang sah tetap terjaga sesuai hukum yang berlaku,” tutup Herman. (Leni)





