CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Dalam upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan (Kamtibmas) di jalan raya, Polres Cianjur bersama jajaran TNI dan instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor. Kegiatan strategis ini berlangsung di kawasan Bundaran Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, Jumat (17/7/2026).
Operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena polusi suaranya.
Hasil Penindakan Operasi
Ketegasan petugas di lapangan membuahkan hasil signifikan dengan total 103 kendaraan yang terjaring razia. Rincian pelanggaran yang dicatat meliputi:
-
68 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot brong.
-
35 kendaraan ditindak karena pelanggaran administrasi dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Mengedepankan Sisi Humanis dan Edukasi
Meskipun dilakukan penindakan secara tegas, Polres Cianjur memastikan seluruh rangkaian operasi dilaksanakan dengan cara yang profesional, humanis, dan persuasif. Petugas tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai bahaya dan dampak negatif dari penggunaan knalpot tidak standar.
“Tujuan kami bukan sekadar menindak, tapi membangun kesadaran kolektif. Kami ingin masyarakat paham bahwa kepatuhan pada aturan adalah kunci utama keselamatan bersama, sekaligus upaya menjaga kenyamanan lingkungan dari kebisingan,” ujar petugas di lokasi.
Komitmen untuk Cianjur Kondusif
Melalui operasi gabungan ini, Polres Cianjur terus berupaya merangkul seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Cianjur yang aman, tertib, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas ditekankan sebagai bentuk tanggung jawab sosial setiap pengguna jalan kepada sesamanya.
Polres Cianjur berkomitmen akan terus melanjutkan penertiban serupa secara berkala guna memastikan tidak ada lagi kendaraan tidak standar yang mengganggu ketertiban di wilayah hukum Cianjur. (Tris)





