KABUPATEN BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Personel Polresta Bandung berhasil melakukan tindakan preventif dan persuasif guna meredam ketegangan antara oknum debt collector dari PT. Bali Jaya Sampurna dengan seorang pengemudi ojek online (ojol), Jumat (17/7/2026) malam.
Ketegangan sempat memuncak saat sejumlah rekan pengemudi ojol dan warga mendatangi kantor perusahaan tersebut di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, sebagai bentuk solidaritas atas insiden penyitaan motor yang dinilai meresahkan.
Kronologi Kejadian
Perselisihan bermula ketika pengemudi ojol berinisial M dihentikan oleh oknum debt collector yang menarik kendaraannya dengan alasan keterlambatan angsuran selama dua bulan. Aksi penarikan paksa ini memicu reaksi spontan dari rekan sesama komunitas ojol yang menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan meresahkan.
Massa yang berkumpul sempat meminta agar operasional perusahaan dihentikan. Situasi yang memanas segera direspons cepat oleh tim gabungan Polresta Bandung dan Polsek Margahayu yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Aep Suhendi.
Pendekatan Persuasif dan Penegakan Hukum
Berkat pendekatan persuasif dari personel gabungan, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan gesekan fisik. Petugas kemudian mengamankan oknum debt collector serta pengemudi ojol yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa Polri hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum untuk memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui prosedur yang benar.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Serahkan penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum. Polresta Bandung akan bertindak profesional, objektif, dan memastikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kombes Pol. Aldi.
Hasil Mediasi dan Penutupan Operasional
Penanganan cepat aparat kepolisian membuahkan hasil positif:
-
Situasi Terkendali: Tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian material dalam insiden ini.
-
Komitmen Perusahaan: Pihak pengelola PT. Bali Jaya Sampurna sepakat untuk menutup kantor operasional mereka di Jalan Kopo Sayati.
Polresta Bandung juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum diharapkan segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat diproses secara prosedur yang berlaku demi menciptakan rasa keadilan dan ketertiban bersama. (Red)





