Ganja Hampir 15 Kg Digagalkan! Polres Cianjur Selamatkan Puluhan Ribu Warga dari Ancaman Narkoba

CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Upaya tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat fantastis mencapai 14,819 kilogram.

Dalam operasi penindakan terukur ini, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah, serta menyita puluhan paket siap edar beserta peralatan pengemasan modern.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari gerak cepat penyidik Satresnarkoba Polres Cianjur dalam menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 10 dan 13 Juli 2026.

Berbekal informasi berharga dari masyarakat, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman alias Ceceng. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Tak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka dan menemukan sejumlah paket ganja kering siap edar.

Penyelidikan berlanjut hingga tim penyidik menyasar sebuah saung terpencil di kawasan perkebunan jagung yang terletak di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Di lokasi persembunyian tersebut, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar beserta perlengkapan pengemasan, seperti alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, dan gunting.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi di pasar gelap mencapai sekitar Rp600 juta.

“Barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram ini berhasil kami amankan. Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh hampir 80.000 jiwa. Alhamdulillah, puluhan ribu masyarakat berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Alexander Yurikho tegas.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka DN alias Ceceng diduga kuat berperan sebagai pengedar utama. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti ganja yang telah dicacah, dibagi ke dalam berbagai ukuran, dan dikemas rapi menggunakan mesin vakum agar siap dilempar ke pasaran.

“Yang lebih membuat kita prihatin, Cianjur bukan hanya menjadi wilayah peredaran, tetapi juga titik distribusi barang haram ini. Barang bukti sudah divakum dan siap edar. Alat vakum ada, timbangan ada. Saudara DN ini betul-betul berperan aktif sebagai pengedar,” tambahnya.

Buru Dua DPO dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi mengantongi informasi penting bahwa pasokan ganja tersebut diperoleh dari dua orang berinisial FL dan GH. Saat ini, kedua nama tersebut telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh Tim Satresnarkoba Polres Cianjur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup. (Tris / Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *