JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyatakan sikap tegas terhadap tindakan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Dalam pernyataan resminya, Hartanto menilai ucapan bernada keras yang dilontarkan Hotman kepada seorang jurnalis merupakan bentuk pelecehan verbal yang mencederai kehormatan profesi pers.
Menurutnya, aktivitas bertanya dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang demi memenuhi hak publik memperoleh informasi.
Hartanto juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang dinilai mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum seorang tersangka.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi opini publik dan proses penegakan hukum.
“Pencatutan simbol-simbol negara untuk kepentingan pembelaan hukum pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) yang tidak mencerminkan etika profesi advokat,” tegas Hartanto.
Meski mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara melalui media sosial, Hartanto menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang telah terjadi.
PJI menyatakan mendukung penuh langkah organisasi-organisasi pers, termasuk PWI, dalam menempuh jalur hukum guna menjaga kehormatan profesi jurnalis serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut,
Ketua Umum PJI telah menerbitkan surat penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk menyusun dan melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.
Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah agar tetap menjaga soliditas bersama organisasi pers lainnya serta mengawal proses penegakan hukum atas laporan yang diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh PWI dan sejumlah organisasi pers lainnya.
Menurut Hartanto, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga.
Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh menjadi kebiasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***





