Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau, Dua Residivis Ditangkap, Selamatkan 10 Ribu Jiwa

GRESIK,mata-peristiwa.id – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan modus sistem ranjau dan menangkap dua tersangka yang diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Kapolres Gresik dalam konferensi pers menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah DE alias Bedug dan MWFB (32), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah selatan Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Desa
Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 38 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu set alat hisap, dua pipet kaca, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mengantarkan narkotika kepada pelanggan.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi yang telah disepakati dengan pembeli. Titik penempatan barang tersebar di sepanjang jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan. Dalam satu minggu, pelaku mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu, sehingga diperkirakan total sabu yang telah beredar mencapai sekitar 150 gram.

Sebagai kurir, tersangka memperoleh upah sebesar Rp25.000 untuk setiap titik penempatan paket. Dalam sehari mereka dapat menaruh hingga 20 paket, sehingga memperoleh penghasilan sekitar Rp500.000 per hari.

Bacaan Lainnya

Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta, dengan harga eceran sabu berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per gram. Polisi juga mengungkap bahwa pasokan sabu berasal dari wilayah Sidoarjo, dan saat ini identitas pemasok masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Status residivis salah satu tersangka akan menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

Kapolres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat.

Sepanjang enam bulan hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Gresik telah mengungkap 95 kasus narkotika dengan 140 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 413,35 gram sabu, 83,788 gram ganja, 16.148 butir pil dobel L, dan 7 butir ekstasi.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,

khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan Polres Gresik akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penyelidikan intensif dan dukungan penuh dari masyarakat.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *