Polres Cianjur Ringkus 37 Tersangka Narkoba dan OKT, Sita 17 Kg Ganja Hingga Sabu

CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil membongkar puluhan jaringan peredaran gelap narkotika dan Obat Keras Terlengkap/Mencurigakan (OKT) sepanjang bulan Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus 37 tersangka dari 31 Laporan Polisi (LP).

Kegiatan Press Release pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra dan Kasatresnarkoba AKP Tatang Sunarya di Lobby Satresnarkoba Polres Cianjur, Senin (10/8/2026).

Adapun perincian perkara yang berhasil diungkap meliputi 22 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, serta 5 kasus obat keras tertentu. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 479,36 gram sabu, 17,16 kilogram ganja, 2,93 kilogram tembakau sintetis, serta 14.844 butir OKT yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.

Modus Tempel Peta Digital Hingga Penjualan Mobile

Para tersangka menggunakan berbagai teknik untuk mengelabui petugas. Untuk peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, jaringan ini menerapkan modus sistem tempel. Barang haram disembunyikan di lokasi tertentu, lalu titik kordinatnya dikirimkan via aplikasi petunjuk arah (maps) setelah pembeli melakukan pembayaran secara transfer.

Sementara untuk edar obat keras tertentu, para pelaku menjualnya secara langsung (mobile) tanpa mengantongi keahlian medis maupun legalitas kewenangan dari pihak berwenang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Ancaman Pidana dan Mekanisme Restorative Justice

Para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan penanganan berbeda akan diterapkan bagi warga yang terbukti murni sebagai pengguna.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengguna, kami menerapkan mekanisme penanganan restorative justice melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Kabupaten Cianjur agar bisa ditentukan rehabilitasi atau penanganan yang tepat,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *