Skandal Dugaan Pungli Berkedok Drumben di SMPN 3 Pagaran: Kepsek Blunder Coba Suap Wartawan, Komite Arogan Minta Sorot “Korupsi Besar”, hingga Disorot Tajam Dinas dan Inspektorat

TAPANULI UTARA, MATA-PERISTIWA.ID Polemik penarikan biaya perbaikan alat drumben di SMP Negeri 3 Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, kian mencederai dunia pendidikan menjelang HUT RI 81th. Kebijakan pihak sekolah yang mematok tarif iuran wajib berdasarkan jumlah anak dalam Kartu Keluarga (KK) tidak hanya menuai protes keras dari orang tua siswa, tetapi juga diwarnai rentetan pelanggaran berlapis: mulai dari ketiadaan dasar hukum, undangan rapat fiktif, upaya penyuapan terhadap jurnalis, hingga pencatutan oknum luar untuk membentengi diri dari sorotan publik.

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Berjenjang Tanpa Dasar Hukum

​Berdasarkan investigasi di lapangan, pihak sekolah memberlakukan iuran wajib untuk perbaikan alat drumben dengan skema tarif berjenjang yang membebani wali murid: Rp100.000 untuk keluarga dengan 3 siswa, Rp75.000 untuk 2 siswa, dan Rp50.000 untuk 1 siswa per KK. Kebijakan ini memicu gelombang keberatan di tengah himpitan ekonomi masyarakat.

​Saat dikonfirmasi mengenai legalitas aturan tersebut, pihak sekolah gagal menunjukkan salinan Berita Acara Rapat Komite atau notulensi musyawarah yang sah. Ketiadaan dokumen otentik ini memastikan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan secara sepihak dan menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang adanya pungutan wajib. Padahal, pemeliharaan sarana ekstrakurikuler sekolah semestinya sudah terakomodasi melalui anggaran rutin seperti Dana BOS.

Pengakuan Tokoh Masyarakat dan Keluhan Orang Tua: Tak Ada Undangan Resmi

​Pernyataan pihak sekolah yang berdalih telah melakukan musyawarah kian terpatahkan oleh kesaksian tokoh masyarakat setempat berinisial RS. Ia sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang tertutup. RS membenarkan sempat mendengar kabar mengenai rapat, namun kala itu rapat hanya membahas dan memastikan soal pengadaan seragam drumben, sama sekali tidak menyinggung ihwal dugaan iuran perbaikan fisik alat.

​Hal senada ditegaskan oleh sejumlah orang tua murid. Mereka kompak menyatakan tidak pernah menerima undangan secara legal atau resmi dari pihak sekolah untuk mengadakan rapat khusus membahas perbaikan alat drumben tersebut. Fakta ini membuktikan bahwa dalih musyawarah yang kerap digaungkan pihak sekolah tidak berdasar.

Kepsek Lempar Tanggung Jawab, Ketua Komite Minta Sorot “Korupsi Besar”

Bacaan Lainnya

​Saat didatangi awak media untuk dimintai klarifikasi, Kepala SMPN 3 Pagaran tampak tidak berkutik dan melempar tanggung jawab kepada Ketua Komite berinisial PH.

​Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, tanggapan bernada meremehkan justru dilontarkan oleh P. HUTASOIT  via pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi oleh jurnalis mediakompas.id. Dengan pongah, P.HUTASOIT berujar dalam bahasa daerah:

“Unang i disorot hamu, korupsi nabalga nai ma” (Jangan itu disorot, tapi korupsi yang besarlah).

​Pernyataan ini dinilai sebagai blunder fatal yang mencerminkan mentalitas anti-kritik, seolah mengonfirmasi adanya dugaan celah penyelewengan lain. Lebih parah lagi, dalam upaya membentengi diri, P.Hutasoit sempat mengarahkan media kepada seseorang bernama Dedi Hutasoit (DH) yang nomornya langsung dikirim ke D.Manalu jurnalis (mediakompas.id) melalui WA. Penelusuran mendalam mengungkap bahwa Dedi Hutasoit diduga kuat merupakan seorang oknum wartawan dan bukan merupakan anggota resmi dari struktur Komite SMP Negeri 3 Pagaran, yang disinyalir sengaja ditarik untuk meredam pemberitaan miring.

Panik Berita Terbongkar, Kepsek Coba Sogok Wartawan Berkedok “Uang Teh”

​Borok di SMPN 3 Pagaran kian menganga ketika Kepala Sekolah kedapatan melakukan dugaan upaya suap halus kepada jurnalis yang meliput. Di tengah kebuntuan konfirmasi, sang Kepala Sekolah sempat menyodorkan uang tunai senilai Rp100.000 dengan dalih sebagai “uang teh” kepada y. Silaban dari metrotapraya.com dan D.Manalu dari mediakompas.id.

​Namun, upaya kotor untuk membungkam karya jurnalistik tersebut bertepuk sebelah tangan. Kedua wartawan secara tegas menolak pemberian uang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1), tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik atau menyuap wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Respon Tegas Dinas Pendidikan dan Inspektorat Taput

​Menyikapi karut-marut tersebut, pihak berwenang di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya mengambil sikap tegas. Pada 5 Agustus 2026, F. Panjaitan dari Dinas Pendidikan menyatakan akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 3 Pagaran guna melakukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

​Senada dengan hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara saat dihubungi via WhatsApp juga menegaskan komitmen pengawasannya:

“Siapa wartawan itu… nanti saya akan panggil segera untuk ditindaklanjuti,” tegas pihak Inspektorat.

​Dengan turun tangannya kedua instansi penegak disiplin dan pengawasan internal tersebut, publik mendesak agar audit menyeluruh segera dilakukan guna membersihkan institusi pendidikan dari dugaan praktik-praktik tercela. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *