Indramayu, mata-persitiwa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan operasi dan penertiban sebagai bagian dari menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan petugas, sebanyak 166 Dus barang bukti minuman keras berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Bupati Indramayu Lukcy Hakim melalui Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat sesuai instruksi Bupati Indramayu Bapak Lukcy Hakim.
Menurutnya, kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar peredaran minuman keras tidak semakin meluas di masyarakat.
“Komitmen kami jelas, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” Tegas Opik Hidayat kepada Awak Media, Jumat malam (11/09/2026)
Ia menyampaikan, ratusan barang bukti botol dalam kemasan dus yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Opik, juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredaran miras. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras di lingkungan sekitar
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” Ujarnya.
Kasatpol PP memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Indramayu
“Kami berharap masyarakat khususnya warga kabupaten Indramayu dapat mengedukasi kepada seluruh insan muda-mudi agar tidak mengkonsumsi mihol (minuman berakhol) karna berdampak selain merusak kesehatan, mihol juga cenderung jadi pemicu perkelahian, perbuatan melawan hukum dan gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing”, Tukasnya.
Dengan diamankannya 166 dus barang bukti tersebut, Satpol PP Indramayu kembali menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penegakan ketertiban umum serta memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu.
Barang bukti hasil operasi saat ini diamankan di Mako pol PP dan menunggu proses pengadilan serta selanjutnya untuk dimusnahkan.




