Musyawarah Bersama Masyarakat, Polsek Lakbok Dorong Penyelesaian Dugaan Pelecehan Sesuai Aturan

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polsek Lakbok Polres Ciamis menghadiri musyawarah bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Kalapasawit untuk membahas tuntutan warga terkait pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelecehan yang melibatkan oknum perangkat Desa Kalapasawit terhadap seorang murid SMK Tri Bintang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Lakbok pada hari Kamis pukul 10.15 WIB sampai dengan 12.30 WIB (01/10/2026).

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Lakbok Asep Misbahudin, S.H., M.M., Kapolsek Lakbok IPTU Tri Widiyanto, perwakilan Danramil 1315/Lakbok, Kepala KUA Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Kalapasawit Sigit Kuswantoro, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kalapasawit, perwakilan BPD, tokoh masyarakat serta tokoh agama dengan jumlah peserta sekitar 40 orang.

Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah menyampaikan berbagai pandangan terkait persoalan yang berkembang di masyarakat. Pemerintah Kecamatan Lakbok mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan mencari solusi terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan secara tepat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Desa Kalapasawit menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan dasar dan bukti yang jelas dalam menentukan sikap terhadap permasalahan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan terkait perangkat desa harus berlandaskan ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Camat Lakbok dan DPMD Kabupaten Ciamis.

Dari pihak Kecamatan Lakbok disampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah melakukan pengecekan ke SMK Tri Bintang dan mengetahui bahwa murid yang disebut dalam pemberitaan tersebut sudah tidak bersekolah di sana. Pemerintah kecamatan selanjutnya akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar keberlanjutan pendidikan yang bersangkutan tetap menjadi perhatian.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lakbok IPTU Tri Widiyanto menyampaikan bahwa Polri akan terus mengedepankan langkah yang objektif dan sesuai aturan dalam menyikapi setiap persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengambil langkah berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi akan kami dalami sesuai prosedur dan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tri Widiyanto.

Kapolsek Lakbok menyampaikan bahwa apabila terdapat masyarakat yang mengetahui informasi atau memiliki bukti berkaitan dengan dugaan tersebut, dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pendalaman. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lakbok juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendalaman terkait informasi yang berkembang dengan dasar laporan informasi. Dalam proses tersebut, pihaknya masih menghadapi kendala karena belum adanya pihak korban maupun keluarga yang membuat laporan. Kapolsek juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum dari pihak yang berwenang.

Masyarakat yang mengikuti musyawarah menyampaikan bahwa mereka berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Warga juga berharap suasana di Desa Kalapasawit tetap kondusif serta tidak terjadi penyebaran informasi yang belum terverifikasi yang dapat memperkeruh keadaan.

Kegiatan musyawarah berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan proses pendalaman dan penanganan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar

( HD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *