SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Berusaha mengelabui petugas dengan duduk di semak-semak belakang warung, pengedar sabu Sdr. S, 43 tahun, Laki-laki di Jl. Ir. H. Juanda Desa Telaga Baru, Kec. Mentawa Baru Ketapang tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim, pada Rabu tanggal 21 Oktober 2026 sekitar jam 13.00 WIB.
Alhasil barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaleng kecil merek Milton warna Hijau (tempat menyimpan sabu, Uang tunai Rp. 1.400.000,- 1 (satu) buah Handphone dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan kronologis kejadian yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. IR. H. Juanda RT. 002 RW. 001 Desa Telaga Baru ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terlapor berhasil diamankan saat sedang duduk mencurigakan di semak-semak belakang warung di TKP tersebut. Petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar semak tempat terlapor duduk, ditemukan kaleng kecil merek Milton warna Hijau yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu siap edar, 3 plastik klip kosong dan 1 potongan sedotan hitam. Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp 1,4 juta diduga hasil penjualan, dan 1 unit HP Oppo A58.
Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui adalah milik terlapor sendiri. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.




