Slogan K3 Hanya Pajangan! Proyek Revitalisasi SDN 4 Sukamaju Rp 492 Juta Disorot: Pekerja Tanpa APD hingga Dugaan Spesifikasi ‘Abal-Abal’

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 4 Sukamaju, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai nyaris setengah miliar rupiah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai abai terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diduga menyimpang dari spesifikasi teknis.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek di lokasi, kegiatan revitalisasi ini menelan dana sebesar Rp 492.399.037 yang dikelola secara swakelola oleh Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) selama 120 hari kalender, terhitung sejak 2 September hingga 31 Desember 2026. Pada papan informasi tersebut, terpasang pula imbauan bertuliskan “Utamakan Keselamatan – Safety First” lengkap dengan pendampingan dari Kejaksaan RI serta slogan “NO PUNGLI | NO KORUPSI”.

Namun, penelusuran fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang bertolak belakang. Imbauan K3 tersebut diduga hanya formalitas spanduk semata.

Abaikan Regulasi K3 di Lokasi Proyek

Para pekerja konstruksi yang menggarap bagian atap bangunan ditemukan bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, tali pengaman (safety harness), maupun rompi reflektor. Pekerja hanya menggunakan alas kaki seadanya dan topi biasa di area kerja berisiko tinggi.

“Di spanduk tertulis wajib pakai helm, sepatu keselamatan, rompi, dan kaca mata pelindung. Tetapi faktanya, pekerja yang berada di atas atap cuma pakai sandal jepit dan topi biasa tanpa tali pengaman. Ini sangat berbahaya dan melanggar aturan K3. Padahal anggarannya ratusan juta rupiah, sangat ironis jika alokasi APD diduga tidak dibelanjakan,” tegas salah seorang warga Sukamaju saat dimintai keterangan, Senin (26/10/2026).

Tindakan pembiaran ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

4 Kejanggalan Proyek SDN 4 Sukamaju Menurut Warga

Selain pengabaian APD K3, masyarakat dan tokoh setempat mencatat empat poin krusial yang dipertanyakan dari pelaksanaan proyek ini:

  1. Pelanggaran Standar K3 Pekerja:Pekerja dibiarkan beraktivitas di area tinggi tanpa APD, memicu dugaan adanya pengalihan atau penghematan anggaran APD oleh pihak pelaksana.
  2. Dugaan Pengurangan Spesifikasi Rangka Atap:Program yang semula dipahami warga menggunakan struktur kayu berkualitas dan sistem gentengnisasi, justru diganti menggunakan material baja ringan tipis. Warga khawatir pengurangan spesifikasi ini berisiko pada ketahanan jangka panjang bangunan sekolah.
  3. Minimnya Pengawasan dari Ketua P2SP:Pelaksana utama P2SP, Saudara Amir, dikeluhkan jarang berada di lokasi proyek untuk melakukan pengawasan harian dengan alasan domisili yang jauh. Hal ini berdampak pada kualitas pekerjaan yang terkesan semrawut dan tanpa kendali.
  4. Material Paving Block Diduga Tidak Berstandar SNI:Pengadaan paving block untuk halaman sekolah disinyalir menggunakan material kualitas rendah yang mudah retak dan pecah, tidak memenuhi standar mutu K-300 yang seharusnya menjadi spesifikasi teknis area fasilitas umum/sekolah.

Warga Desak Kejaksaan RI dan Disdik Garut Lakukan Sidak

Melihat rentetan kejanggalan tersebut, tokoh masyarakat Kersamanah mendesak tim pendamping dari Kejaksaan RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera turun ke lapangan dan melakukan tes fisik material.

Bacaan Lainnya

“Di papan proyek terpampang jelas didampingi dan diawasi oleh Kejaksaan RI dengan komitmen NO KORUPSI. Kami minta komitmen itu dibuktikan secara nyata. Cek pengadaan APD, uji ketebalan baja ringan, dan cek kekuatan paving block-nya. Jangan sampai tulisan tersebut hanya pajangan, sementara di lapangan terjadi penggerusan kualitas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Kersamanah.

Warga berharap Konsultan Pendamping serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna menghentikan potensi kerugian negara dan memastikan keselamatan bangunan bagi para murid.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi MATA-PERISTIWA.ID masih berusaha mengonfirmasi Saudara Amir selaku Ketua P2SP dan Kepala SDN 4 Sukamaju. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *