TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Merasa dirugikan oleh tuduhan tak berdasar di media sosial, wartawan media MATA-PERISTIWA.ID, Seryam Zebua (S. Zebua), berencana melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Fredik Manahap ke Kepolisian Resor (Polres) Toba.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah akun Facebook Fredik Manahap mengunggah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik sejumlah jurnalis dan institusi kepolisian setempat.
Dalam unggahan yang diakses publik melalui tautan media sosial, akun tersebut menyebutkan narasi naratif berupa: “Oknum wartawan Abal Abal yang sok jago dan merasa hebat sudah di laporkan ke polres Toba dgn dua LP. Nama Oknum wartawan Abal Abal tersebut adalah: 1. Sardi Sinambela, 2. Seryam Zebua, 3. Febri Manurung alias Gara Israel.”
Link: https://www.facebook.com/share/p/1F94qC1PE6/
Diduga Melanggar UU ITE dan Turut Seret Nama Kapolres Toba
S. Zebua menegaskan bahwa tuduhan yang diunggah oleh akun Fredik Manahap merupakan bentuk fitnah yang merusak reputasi personal maupun profesi jurnalistik yang dilindunginya secara sah.
Tindakan penyebaran tuduhan di media sosial tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui dokumen elektronik, juncto Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Tak hanya menyerang jurnalis, dalam unggahan terpisah, akun Fredik Manahap diduga turut mendegradasi martabat pimpinan kepolisian daerah setempat dengan menyebut “Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga hanya Pembual dan banyak bohongnya”.
Link: https://www.facebook.com/share/p/1CUatLPDL1/
“Tindakan ini sangat meresahkan dan jelas merugikan nama baik. Kami menempuh jalur hukum secara resmi agar ada efek jera bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab,” tegas S. Zebua, Sabtu (07/11/2026).
Siapkan Bukti Digital dan Saksi Kunci ke SPKT Polres Toba
Sebagai pihak korban langsung dalam delik aduan ini, S. Zebua beserta tim hukum dan rekan media tengah merampungkan pengumpulan alat bukti digital (digital evidence) untuk diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta Satuan Reserse Kriminal / Unit Siber Polres Toba.
Bukti-bukti yang disiapkan meliputi tangkapan layar (screenshot) konten unggahan, salinan tautan (URL), rekaman digital pendukung, serta penyiapan dua orang saksi kunci yang melihat langsung konten tersebut saat diunggah.
Langkah pelaporan resmi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menjaga kondusivitas, ketertiban ruang digital, serta integritas profesi wartawan di wilayah hukum Kabupaten Toba.
(Satria/Redaksi)




