Advokat vs Paralegal: Apa Saja Perbedaan dan Tugasnya dalam Dunia Hukum?

MATA-PERISTIWA.ID – Di dalam dunia penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum di Indonesia, masyarakat sering kali mendengar istilah Paralegal dan Advokat (sering ditulis salah sebagai advocad).

Meskipun keduanya sama-sama bergerak di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara, kedua profesi ini memiliki fungsi, batasan wewenang, dan dasar hukum yang sangat berbeda.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tim redaksi mata-peristiwa.id merangkum secara mendalam perbedaan mendasar antara Paralegal dan Advokat agar tidak terjadi kekeliruan dalam mencari keadilan.

Mengenal Profesi Advokat: Sang Pembela di Dalam dan Luar Sidang

Advokat adalah penegak hukum yang berstatus bebas dan mandiri, serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Profesi ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  • Siapa Mereka?: Seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum/S.H.), telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.
  • Wewenang: Advokat memiliki kewenangan penuh untuk memberikan jasa hukum baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) di seluruh wilayah Indonesia. Mereka berhak mendampingi tersangka, menggugat, membela klien di persidangan, serta mengakses dokumen perkara resmi.

Mengenal Paralegal: Jembatan Keadilan di Tengah Masyarakat

Berbeda dengan Advokat, Paralegal bukanlah penegak hukum format persidangan, melainkan garda terdepan pembantu hukum di tingkat komunitas. Eksistensi mereka diakui secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.

  • Siapa Mereka?: Seseorang yang bukan Advokat, tetapi memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum. Mereka bisa berasal dari kalangan mahasiswa hukum, tokoh masyarakat, aktivis LSM, atau masyarakat awam yang telah lulus pelatihan khusus paralegal yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
  • Wewenang: Paralegal tidak boleh beracara atau menyidangkan perkara di dalam ruang pengadilan. Tugas mereka terbatas pada ranah non-litigasi, seperti memberikan konsultasi hukum awal, membantu mediasi sengketa di masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, serta menyusun dokumen hukum dasar di bawah pengawasan Advokat.

Bacaan Lainnya

Tiga Perbedaan Utama: Advokat vs Paralegal

  1. Latar Belakang Pendidikan
    Advokat mutlak wajib lulusan sarjana hukum (S.H.). Sementara Paralegal tidak wajib bergelar sarjana hukum, selama mereka memahami kondisi sosial setempat dan lulus pelatihan paralegal tersertifikasi.
  2. Lingkup Penanganan Perkara
    Advokat bisa bertarung membela klien langsung di hadapan hakim dan jaksa di ruang sidang (litigasi). Paralegal hanya bergerak di luar ruang sidang untuk membantu pemberdayaan hukum masyarakat (non-litigasi).
  3. Sifat Keanggotaan
    Advokat terikat pada organisasi profesi resmi (seperti PERADI, KAI, dsb.) dan memiliki kartu anggota profesi. Paralegal bernaung di bawah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau LBH yang membina mereka.

Kehadiran Paralegal dan Advokat sesungguhnya saling melengkapi. Paralegal hadir sebagai solusi bagi masyarakat kecil di pelosok yang kesulitan mengakses pengacara, sedangkan Advokat menjadi ujung tombak teknis saat perkara tersebut harus bergulir ke meja hijau.

(Red/Mata-Peristiwa)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Untuk rakyat dan demi membela kebenaran, tetap semangat. mungkin jalan ini tidak mudah
    Dengan rasa semangat semua akan di permudahkan