AMKI Somasi PT Netlink World Indonesia, Minta Legalitas & Pembongkaran

Indramayu, mata-peristiwa.id – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu Andry Prayitna, S.T melayangkan somasi kepada PT Netlink World Indonesia terkait pemasangan dan operasional videotron di kawasan Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu. Rabu (3/11/2026).

Melalui surat Nomor 003/AMKI-IDM/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, AMKI meminta perusahaan memberikan klarifikasi tertulis mengenai legalitas pemasangan videotron yang berada di salah satu kawasan strategis dan padat aktivitas lalu lintas tersebut.

Somasi itu berisi permintaan klarifikasi dan teguran hukum terkait sejumlah aspek, mulai dari perizinan bangunan, pemanfaatan lokasi, tata ruang, hingga keselamatan konstruksi dan pengguna jalan.

Ketua AMKI juga menyoroti perlunya kejelasan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lokasi apabila berada di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), rekomendasi teknis dari instansi berwenang, serta perizinan reklame atau media luar ruang.

Selain itu, aspek keselamatan konstruksi, instalasi listrik, potensi risiko robohnya struktur, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan videotron juga menjadi perhatian.

Dalam surat tersebut, AMKI meminta PT Netlink World Indonesia menunjukkan atau menyerahkan salinan dokumen perizinan yang relevan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.

AMKI juga meminta agar operasional videotron dihentikan sementara apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi instansi berwenang ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan diminta melakukan pembongkaran atau pemindahan secara bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

AMKI memberikan waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk menyampaikan jawaban tertulis.

Jika tidak ada klarifikasi atau persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti, AMKI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada instansi pemerintah terkait.

AMKI juga mendorong dilakukannya verifikasi lapangan oleh pihak berwenang guna memastikan kesesuaian aspek perizinan, tata ruang, konstruksi, keselamatan, serta pemanfaatan ruang milik jalan.

Dalam penegasannya, AMKI menyebut langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan kepatuhan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, dan ketertiban ruang publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Netlink World Indonesia terkait somasi tersebut.

Perlu ditegaskan, somasi AMKI merupakan permintaan klarifikasi dan teguran hukum atas dugaan persoalan perizinan. Surat tersebut bukan keputusan resmi yang menyatakan videotron telah terbukti melanggar hukum.

Kepastian mengenai legalitas pemasangan dan operasional videotron masih memerlukan klarifikasi perusahaan serta verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Netlink World Indonesia maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *