Babak Baru SK ASN Palsu Gresik: Kuasa Hukum AN Sebut Dua Oknum ASN Aktif Jadi Otak Penipuan

GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Kasus dugaan sindikat penerbitan Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (SK ASN) palsu di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka AN membeberkan bahwa kliennya bukan merupakan pelaku utama melainkan hanya diperalat dalam perkara fiktif tersebut.

Dua orang oknum ASN aktif di lingkungan Pemkab Gresik berinisial AG dan SW disebut-sebut memiliki peran krusial. Mereka diduga menjadi otak di balik praktik penipuan massal yang merugikan belasan korban hingga mencapai Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum AN, Debby Puspita Sari, menegaskan bahwa kliennya hanya bertugas mencetak dokumen fisik SK palsu. Sementara itu, seluruh skenario busuk, penentuan tarif, hingga pencarian korban dikendalikan oleh oknum abdi negara tersebut.

“Klien kami kan sedang menganggur, tiba-tiba ditawari uang ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu,” ungkap Debby Puspita Sari kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Peran Sentral Oknum AG dan SW Berdasarkan Kesaksian Tersangka

Debby menjelaskan secara rinci pembagian tugas kotor yang dilakoni oleh kedua oknum pegawai negeri tersebut. Status ASN aktif membuat para korban mudah percaya tanpa menaruh curiga sedikit pun.

Pembagian peran kedua oknum ASN aktif tersebut meliputi:

  • Oknum ASN AG (Pengendali Utama): Diduga menjadi otak yang mengendalikan seluruh jalannya aksi. Korban sangat memercayainya karena AG merupakan pejabat ASN yang mengurusi sektor desa. Alur penyetoran uang tunai dari korban pun mengalir langsung melalui AG.
  • Oknum ASN SW (Pencari Mangsa): Diduga bergerak di lapangan untuk berburu dan membujuk para calon korban yang tergiur menjadi pegawai negeri tanpa tes.

Atas temuan fakta baru ini, pihak kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk bertindak adil. Polres Gresik diharapkan segera memanggil dan memeriksa kedua oknum pegawai tersebut demi keadilan hukum.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus: Korban Sempat Ikut Apel di Kantor Bupati

Kasus memalukan ini sebelumnya sempat menggemparkan publik pada 6 April 2026 lalu. Belasan orang dengan pakaian rapi mendatangi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik untuk mulai bekerja.

Mereka bahkan sempat berbaur dan mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik. Kedok penipuan baru terbongkar setelah petugas badan kepegawaian memeriksa lembaran SK pengangkatan yang dibawa warga dan menyatakannya sebagai dokumen ilegal alias palsu.

Berikut adalah detail operasional sindikat penipuan SK ASN Gresik:

  • Jumlah Korban: Sedikitnya terdapat 14 orang warga yang tertipu.
  • Tarif Kelulusan: Korban dimintai setoran bervariasi mulai dari Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang.
  • Total Kerugian: Akumulasi uang yang digelapkan mencapai Rp1,5 miliar.
  • Penangkapan Tersangka: Tersangka AN (warga Kecamatan Cerme) sempat buron ke Kalimantan Tengah sebelum akhirnya diringkus Polres Gresik di Kabupaten Seruyan pada 27 April 2026.

Penyidik Satreskrim Polres Gresik menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang pengembangan penyidikan. Meski demikian, keterlibatan AG dan SW saat ini masih berstatus sebagai keterangan sepihak dari tersangka dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada ketetapan hukum lebih lanjut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *