GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Produk jurnalistik sebuah media online yang memuat pemberitaan berjudul “Konfirmasi Belum Dimulai, Ancaman Sudah Datang, Ada Apa dengan Dana Desa Cimaragas?” menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pemberitaan tersebut dinilai lebih mengedepankan pembentukan opini sepihak ketimbang menyajikan fakta yang terverifikasi secara utuh.
Judul dan narasi yang digunakan dianggap telah menggiring persepsi publik seolah-olah terjadi pelanggaran serius, padahal proses konfirmasi kepada pihak desa belum dilakukan sepenuhnya oleh sang penulis.
Sorotan ini salah satunya datang dari warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyayangkan adanya karya jurnalistik yang dipublikasikan sebelum adanya klarifikasi resmi.
“Penulisnya sendiri mengaku belum konfirmasi dalam beritanya. Ini tentu terasa janggal. Kalau ingin menjadi wartawan, harus profesional dan paham alur kerja peliputan agar produk informasinya bermutu,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh media.
Konfirmasi adalah Pilar Utama, Bukan Pelengkap
Dalam praktik jurnalistik profesional, konfirmasi dan klarifikasi bukan sekadar pelengkap, melainkan tahapan krusial untuk memperoleh fakta yang akurat dan berimbang (cover both sides). Jurnalisme yang sehat seyogianya tidak mendahului hasil verifikasi dengan narasi yang berpotensi menghakimi objek berita.
Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, penyajiannya harus didasarkan pada data, dokumen, hasil investigasi lapangan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait. Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut wajib dijalankan secara independen dan bertanggung jawab.
Wartawan Senior Angkat Bicara
Menanggapi polemik tersebut, wartawan senior asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Irwan Wijaya, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai ada pergeseran pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar profesi wartawan di lapangan.
Menurut Irwan, belakangan ini sejumlah dinas dan instansi pemerintah daerah kerap mengeluhkan pola kerja oknum yang mengaku sebagai jurnalis, namun tindakannya tidak mencerminkan etika profesi.
“Informasi yang saya terima, beberapa instansi merasa resah. Seorang jurnalis itu datang untuk mencari fakta, melakukan verifikasi, dan memberikan ruang klarifikasi, bukan membangun opini atau menarik kesimpulan sepihak sebelum data terkumpul utuh,” kata Irwan.
Irwan menegaskan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan maupun pengelolaan anggaran publik sah-sah saja dan dilindungi undang-undang. Namun, kritik tersebut harus berdiri di atas basis data yang kuat, bukan asumsi.
Pentingnya Memahami Kode Etik Jurnalistik
Ia pun mengimbau kepada rekan-rekan seprofesi, khususnya jurnalis pemula, untuk terus meningkatkan kapasitas diri.
“Kalau ingin menjadi wartawan yang dihormati, belajarlah terlebih dahulu. Pahami UU Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), teknik peliputan, dan prinsip keberimbangan. Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers (KTA), tetapi ada tanggung jawab moral yang dipikul untuk menyampaikan informasi yang benar ke publik,” tegasnya.
Irwan menambahkan, kualitas sebuah media tidak diukur dari judul yang bombastis atau provokatif, melainkan dari kedalaman data dan akurasi berita yang disajikan. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pers.
“Sebelum mengoreksi orang lain atau kebijakan instansi, mari kita lakukan introspeksi terhadap kualitas kerja jurnalistik kita sendiri. Belajarlah menjadi wartawan yang benar, sehingga kritik yang kita sampaikan berbobot, dihormati, dan mencerdaskan masyarakat,” pungkas Irwan.***





