Buntut Pernyataan Kontroversial, Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka kepada Insan Pers

JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi jurnalis di Indonesia. Permintaan maaf ini disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026), menyusul kecaman keras atas pernyataannya dalam konferensi pers kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kronologi dan Klarifikasi Hotman

Dalam videonya, Hotman mengakui bahwa ia sempat melontarkan pernyataan yang tidak pantas, yakni “Lo punya otak nggak sih?” kepada jurnalis yang meliput konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu.

Hotman menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kondisi emosionalnya saat dicecar pertanyaan beruntun terkait dugaan hidden agenda sebuah institusi. Ia mengaku telah berulang kali menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut.

“Saya emosi karena sudah bolak-balik mengatakan tidak tahu, namun terus didesak. Terlepas dari situasi emosional saat itu, saya tetap meminta maaf sebesar-besarnya kepada wartawan terkait dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Selama ini saya merasa sangat dekat dengan rekan-rekan media,” ungkapnya.

Gelombang Kecaman Organisasi Profesi

Sebelum pernyataan maaf ini muncul, insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang dilontarkan jurnalis adalah bagian dari pemenuhan kewajiban profesi untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

“Pertanyaan kritis bukanlah mencari masalah. Mengeluarkan pernyataan merendahkan profesi lain justru mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri. Kami mengingatkan pentingnya etika komunikasi antarprofesi,” tegas Herik.

Bacaan Lainnya

Catatan Etika Komunikasi

Tindakan Hotman Paris yang melabeli jurnalis dengan kata-kata intimidatif seperti “pengecut” dan menyuruh “diam” dinilai sebagai bentuk arogansi yang tidak pantas dilakukan oleh seorang figur publik maupun praktisi hukum.

Banyak pihak berharap insiden ini menjadi refleksi bersama agar komunikasi antara narasumber dan media tetap berbasis pada sikap saling menghormati. Pasalnya, kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk oleh para pengacara saat menjalankan tugas profesionalnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *