Cederai Etika Pendidik, Kepala SDN 176377 Aeknatolu Pamer Gestur Tak Pantas Saat Ditanya Transparansi Dana BOS

Toba, SUMUT || mata-peristiwa.id – Integritas seorang tenaga pendidik di Kabupaten Toba mendadak menjadi sorotan tajam menyusul tindakan kontroversial yang ditunjukkan Kepala SD Negeri 176377 Aeknatolu, Masta Pakpahan. Alih-alih memberikan transparansi terkait pengelolaan keuangan negara, Masta justru mempertontonkan perilaku yang dinilai menghina etika profesi dengan mengangkat kaki dan melepas sepatu di hadapan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (12/5).

​Insiden ini bermula saat tim media menyambangi sekolah tersebut untuk mengonfirmasi dugaan ketidakteraturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 hingga 2025. Aliran dana yang seharusnya menjadi konsumsi publik demi peningkatan kualitas pendidikan di Desa Aeknatolu tersebut justru dilingkupi sikap tertutup.

Bukannya menjawab pertanyaan atau menunjukkan dokumen pertanggungjawaban, Masta Pakpahan merespons upaya konfirmasi tersebut dengan gestur fisik yang sangat tidak pantas: mengangkat kaki tepat ke arah wajah wartawan dan perlahan mencopot sepatunya di tengah percakapan formal.

​Tindakan nir-etika ini memicu kecurigaan publik bahwa ada hal krusial yang sengaja ditutupi di balik tembok sekolah tersebut. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang pejabat publik diwajibkan menjaga martabat, kehormatan, serta bersikap sopan dalam memberikan pelayanan maupun informasi.

Sikap “angkat kaki” ini dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Peraturan Mendikbudristek.

​Sejumlah pihak menilai gestur tersebut bukan sekadar masalah kesopanan, melainkan sinyal merah bagi akuntabilitas pendidikan di Kecamatan Lumban Julu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba terkait pembangkangan etika dan transparansi yang dilakukan bawahannya. Jumat (22/05/2026)

Namun, desakan dari masyarakat kian menguat agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh aliran Dana BOS 2023–2025 di SDN 176377, sekaligus mengevaluasi kelayakan jabatan Masta Pakpahan yang dianggap telah mencederai wajah dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya

(Tim investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *