MATA-PERISTIWA.ID, JAKARTA – Janji Presiden Prabowo Subianto untuk menganugerahkan penghargaan tertinggi kedua di Indonesia, Bintang Mahaputera, kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menuai gelombang kontroversi di tengah masyarakat.
Rencana pemberian tanda kehormatan ini dinilai sebagian pihak kurang tepat sasaran, mengingat masih tingginya catatan hitam penegakan hukum dan insiden kekerasan sipil yang melibatkan kedua institusi keamanan tersebut.
Alasan Pengundangan Penghargaan oleh Istana
Wacana ini pertama kali digulirkan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto di sela-sela kegiatan panen raya jagung di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Kepala Negara menilai kedua jenderal bintang empat tersebut menunjukkan dedikasi kepemimpinan yang objektif dan berhasil menyukseskan program strategis pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau organisasi baik, berarti pemimpinnya baik,” ujar Prabowo kala itu. Pihak promotor pertahanan serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai apresiasi ini sebagai hal yang wajar demi memotivasi sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
Catatan Kekerasan Sipil Jadi Sorotan Aktivis
Kendati demikian, kelompok pro-demokrasi dan organisasi masyarakat sipil melempar kritik tajam. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjabarkan rekam jejak yang dinilai tidak selaras dengan esensi penghargaan Bintang Mahaputera.
Berdasarkan data yang dihimpun publik, tercatat ada sekitar 3.230 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian sejak Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri pada 2021. Sementara itu, tercatat pula 184 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit tentara sepanjang masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sejak tahun 2023.
“Rencana pemberian Bintang Mahaputera ini keliru jika indikator utamanya hanya karena mendukung program swasembada pangan pemerintah,” tulis ulasan kritis masyarakat sipil yang dilansir dari Tempo.co. Pengamat mengingatkan bahwa tupoksi dasar kepolisian adalah memelihara keamanan warga dan tugas utama tentara adalah pertahanan negara, bukan berfokus pada sektor agraria.
Menanti Keputusan Resmi Tanda Kehormatan
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera secara konstitusional ditujukan bagi warga negara yang menjunjung jasa luar biasa terhadap keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Publik kini terus mengawal apakah janji politik dari Presiden Prabowo Subianto ini akan tetap direalisasikan pada upacara kenegaraan mendatang, atau dievaluasi ulang demi mempertimbangkan aspirasi hak asasi manusia serta rasa keadilan bagi korban kekerasan aparat. ***












