Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Baamang Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Sanksi Pidana di Kotim

KOTAWARINGIN TIMUR, MATA-PERISTIWA.ID – Dalam upaya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, terus mengintensifkan kegiatan patroli preventif dan sosialisasi edukatif secara langsung kepada masyarakat.

Kegiatan pencegahan ini menyasar sejumlah titik rawan kebakaran di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (14/10/2026).

Edukasi Hukum dan Bahaya Kesehatan Akibat Karhutla

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Baamang, IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan edukasi Sejak Dini serta pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi para pelaku pembakaran lahan.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami betul sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Selain itu, dampak asap Karhutla sangat merugikan kesehatan masyarakat luas dan merusak ekosistem lingkungan,” tegas IPTU Dr. Helmi Hamdani.

Petugas Bhabinkamtibmas di lapangan secara humanistis menyapa warga, membagikan imbauan, serta mengajak peran aktif masyarakat untuk tidak membakar lahan saat memasuki musim kemarau.

Komitmen Rutin Jaga Keamanan Lingkungan

IPTU Dr. Helmi Hamdani menambahkan, kegiatan patroli dan edukasi cegah Karhutla ini akan diselenggarakan secara berkala dan konsisten sebagai langkah mitigasi utama.

“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Dengan patroli rutin ini, kami berharap kesadaran warga dalam menjaga lingkungan semakin meningkat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas asap di wilayah Kecamatan Baamang,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *