Kotim, Mata-peristiwa.id – (15/04/2025) Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Jl. Kapten Mulyono Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H di melalui Kasatlantas AKP Haryanto., S.H. mengatakan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat sehingga kami intensif Laksanakan Sosialisasi untuk upaya pencegahan.” jelasnya.
selain itu kami juga lakukan upaya penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut, sebagai mana kita ketahui Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraanya bisa ditilang dan disita,” kata kasat.
Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut apa bila di gunakan untuk di jalan umum.
Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang Kamseltibcar lantas”
Mari kita jadikan jalan raya aman dan nyaman dengan tidak adanya ganguan suara kenalpot Bising dan tidak sesuai spektek, tutup Kasat. (sep/Lts)
Redaktur : Ardianto/ kalteng