TOBA,MATA-PERISTIWA.ID-Rapat paripurna DPRD kabupaten Toba dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Toba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba TA. 2025 dilaksanakan di gedung DPRD Toba, Jumat (17/07/2026).
Laporan Banggar DPRD kabupaten Toba tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2025 dibacakan anggota Badan Anggaran DPRD Toba Pidel Hutahaean.
“Pertanggungjawaban pemerintah daerah adalah merupakan sarana untuk melakukan evaluasibterhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa pelaksanaan satu tahun anggaran,” sebut Pidel selaku juru bicara.
Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Toba tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2025 ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan nota pengantar atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemkab Toba t.a 2025 oleh Bupati kepada DPRD.
LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Toba TA 2025 yang disampaikan BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 29 Mei 2026 yang lalu telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian WTP ini adalah merupakan yang kesepuluh kali secara berturut-turut diraih Pemkab Toba.
“Kami anggota DPRD Toba menyampaikan apreasi kepada bupati dan seluruh jajarannya atas pencapaian WTP ini. Harapan kami untuk waktu yang akan datang yaitu tahun anggaran 2026 hasil pemeriksaan BPK dengan opini WTP tetap dapat dipertahankan,” katanya.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Toba t.a 2025 berisikan, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan realisasi anggaran.
“Secara umum realisasi pendapatan daerah di Kabupaten Toba belum melampaui target, dengan realisasi sebesar Rp.1.220.313.353.032,13 dari rencana Rp.1.288.418.122.651,00 atau 94,71 persen,” tuturnya lebih lanjut.
Atas kondisi ini DPRD berharap perangkat daerah pengelola PAD semakin mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber PAD.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD kabupaten Toba maka disimpulkan laporan keuangan sampai tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut :
1.Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.1.492.175.460,00
2.Sisa DAK Non fisik Rp.3.977.708.922,00
3.Sisa Dana Insentif Daerah (DID) Rp.7.142.003,00
4.Sisa Belanja (DAU, DBH, dll) Rp 26.680.950.375,43
5.Sisa Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Rp 672.961.553,02
6.Sisa Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp.593.061.161,24
7.Sisa Kas Dana BLUD Rp.944.854.062,00
Jumlah Rp.34.368.853.536,69
Pendapatan yang tidak tercapai 68.104.769.618,87
Belanja yang tidak realisasi 76.522.856.859,56
Transfer yang tidak terealisasi 25.950.766.296,00
Silpa tahun anggaran 2025 sebesar Rp.34.368.853.536,69 dengan catatan agar bupati memperhatikan tanggapan dan saran Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti sehingga tidak terulang ke tahun 2026 yang sedang berjalan.
Selanjutnya, anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Bigman Butarbutar membacakan laporan pembahasan Bapemperda DPRD kabupaten Toba terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Toba nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu indikator faktor pendukung Pemerintah Kabupaten Toba dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha terkait dengan kewajiban membayar pajak dan retribusi, namun kami mengharapkan agar Perangkat Daerah terkait dalam menangani dan melaksanakan tugas dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk sungguh-sungguh, dengan tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
(S, Zebua)





