Forkopimcam Sukawening Tak Diberitahu, Kepsek SMK Ma’arif Bungkam: Proyek Revitalisasi Rp1,09 Miliar Jadi Sorotan

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Pelaksanaan proyek pembangunan dan revitalisasi sarana fisik di SMK Ma’arif Sukawening, Kabupaten Garut, mendadak menuai sorotan tajam publik. Proyek yang mengucurkan anggaran negara mencapai Rp1,09 miliar tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi dan koordinasi kewilayahan setelah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukawening mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan pengerjaan di lapangan.

Keadaan kian diperkeruh oleh sikap tertutup pimpinan sekolah. Kepala SMK Ma’arif Sukawening memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi awak media mengenai teknis pelaksanaan, transparansi papan informasi proyek, hingga penyerapan anggaran jumbo tersebut.

Forkopimcam Mengaku Minim Informasi Proyek Daerah

Informasi yang dihimpun tim jurnalis MATA-PERISTIWA.ID mengindikasikan adanya celah pengawasan pada proyek infrastruktur pendidikan bernilai fantastis ini. Pihak Forkopimcam Sukawening yang membawahi wilayah hukum dan administratif tempat sekolah berdiri menegaskan tidak ada koordinasi tertulis maupun lisan dari pihak penyelenggara pengerjaan.

Padahal, sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan pemerintah maupun APBD/APBN, setiap pembangunan fasilitas publik berkewajiban menjalin komunikasi terpadu bersama aparat kewilayahan guna memastikan keamanan, ketertiban, serta akuntabilitas publik.

“Kami tidak menerima pemberitahuan atau tembusan dokumen terkait aktivitas fisik revitalisasi bernilai Rp1,09 miliar tersebut. Harusnya ada kordinasi agar fungsi pengawasan wilayah berjalan sinergis,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Forkopimcam.

Kepsek Bungkam, Isu Transparansi Anggaran Mengemuka

Sikap bungkam yang ditunjukkan Kepala SMK Ma’arif Sukawening menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan wartawan untuk meminta rincian peruntukan alokasi anggaran Rp1,09 miliar—seperti pembangunan ruang kelas baru, renovasi laboratorium, atau pengadaan fasilitas penunjang—tidak membuahkan jawaban transparan.

Ketiadaan keterbukaan informasi publik ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik mendesak dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yayasan, Kepala Dinas Pendidikan, serta penyedia jasa terkait guna menuntaskan kesimpangsiuran pengerjaan proyek senilai Rp1,09 miliar tersebut.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *