Gakkum KLHK Bongkar Praktik Penimbunan Kayu Ilegal di Humbang Hasundutan, 238 Batang Kayu Disita

MEDAN, MATA-PERISTIWA.ID – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera kembali menunjukkan taringnya dalam menertibkan peredaran hasil hutan kayu ilegal di Sumatera Utara. Terbaru, tim berhasil membongkar dugaan praktik ilegal di sawmill (tempat penggergajian) UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 9 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang sengaja ditimbun dan disembunyikan di luar area produksi untuk mengelabui pemeriksaan.

Modus Sembunyikan Kayu di Dalam Tanah

Temuan ini bermula saat tim melakukan pengecekan lapangan terkait legalitas hasil hutan. Kecurigaan petugas muncul ketika menemukan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang area sawmill.

Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, petugas menemukan pola penyimpanan yang tidak wajar:

  • Titik Pertama: 50 batang kayu bulat ditemukan terkubur dalam tanah, hanya berjarak 10 meter dari area pabrik.

  • Titik Kedua: 188 batang kayu bulat ditemukan di bagian belakang area usaha, berjarak 100 meter dari lokasi produksi utama.

  • Temuan Tambahan: Di area sawmill, petugas juga mendapati puluhan kayu bulat pinus, serta ratusan keping kayu olahan jenis rimba dan pinus, beserta 3 unit mesin bandsaw.

“Cara penyimpanan dengan ditutup tanah menjadi indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan kayu dari pantauan petugas,” ujar pihak Gakkum dalam keterangan resminya, Kamis (18/06/2026).

Bacaan Lainnya

Komitmen Negara Menutup Celah Ilegalitas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa para pelaku kejahatan kehutanan kini semakin adaptif. Namun, negara memastikan akan terus memperketat pengawasan.

“Negara harus menutup celah rantai pasok. Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan dan memastikan industri tidak menjadi tempat penimbunan kayu ilegal,” tegas Dwi Januanto.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini. “Kami akan memeriksa pengelola, pekerja, hingga operator alat berat untuk mengetahui siapa yang mengatur dan ke mana kayu-kayu tersebut akan dialirkan,” jelasnya.

Mendukung Target FOLU Net Sink 2030

Operasi penertiban ini merupakan rangkaian panjang dari aksi serupa yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kisaran Timur, Asahan, dan Dolok Sanggul. Rangkaian tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi melalui program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Kementerian Kehutanan menekankan bahwa kayu tanpa asal-usul yang jelas mengancam kelestarian hutan, merugikan negara, serta merusak kepercayaan pasar terhadap produk kayu Indonesia. Ke depan, pengawasan di sektor kehutanan akan terus diperkuat dari hulu hingga hilir demi terciptanya industri yang sah dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *