Kasus SK ASN Palsu di Gresik Terus Mencuat, DPRD Minta Transparansi

Foto: Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra usai hearing, Senin (20/04/2026).

GRESIK, mata-peristiwa.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama DPRD Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam hearing Komisi I DPRD Gresik bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Inspektorat Pemkab Gresik pada Senin (20/04/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi Kantor Bupati Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan atribut ASN lengkap.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku hendak mulai bekerja dengan berbekal SK pengangkatan yang dimilikinya. Namun, petugas mencurigai keabsahan dokumen tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan, sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut yang mengarah pada dugaan pemalsuan.

Rapat dengar pendapat tersebut digelar secara tertutup tanpa kehadiran awak media.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada BKPSDM terkait polemik SK palsu ASN yang sempat ramai di media sosial.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya harapkan tidak ada yang ditutup-tutupi agar tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.

Rizaldi menegaskan, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Gresik, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan ASN.

Selain itu, DPRD juga mendorong evaluasi sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Gresik untuk melakukan investigasi. Kami di DPRD juga menanyakan sistem serta penanganan ke depan supaya tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terbukti ada ASN yang terlibat, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti ditemukan ASN yang terlibat, saya harap ini ditindak tegas,” tegasnya.

Terkait alasan hearing dilakukan secara tertutup, Rizaldi menyebut langkah tersebut diambil untuk melindungi identitas serta kondisi psikologis para korban.
“Untuk menjaga nama baik dan melindungi kondisi psikologis korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Hingga kini, BKPSDM juga belum menerima rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan keterlibatan ASN.

“Jika nantinya ada ASN yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkembangan pemberitaan yang lain sebelumnya, muncul nama ASN berinisial AP dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang sempat dikaitkan dengan kasus ini. Namun, yang bersangkutan mengaku justru menjadi korban dari oknum mantan ASN berinisial AN yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban yang telah melapor ke BKPSDM tercatat sebanyak sembilan orang.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian yang sudah mendapat laporan dari BKPSDM. (ET)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *