TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., menerbitkan instruksi resmi kepada Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro. Instruksi tegas ini berkaitan dengan sikap organisasi terhadap permasalahan hukum maupun pribadi yang sedang dihadapi oleh Wakil Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Agus Simanjuntak.
Dalam arahan resminya pada Kamis (23/7/2026), DPP AKPERSI menegaskan bahwa seluruh pengurus dan anggota AKPERSI di seluruh Indonesia dilarang keras ikut campur dalam persoalan yang menimpa Agus Simanjuntak.
Lepas Tangan dan Batasi Keterkaitan Organisasi
Sikap tegas ini diambil sebagai bentuk keputusan tertulis organisasi guna memastikan masalah pribadi atau hal di luar kebijakan resmi pers tidak dikaitkan dengan nama, identitas, maupun marwah lembaga AKPERSI.
Dengan terbitnya instruksi tersebut, DPP AKPERSI secara resmi menyatakan lepas tangan dan tidak mengambil bagian dalam proses penanganan perkara yang dialami oleh yang bersangkutan. Segala tindakan, pendapat, maupun langkah hukum yang diambil murni menjadi tanggung jawab pribadi Agus Simanjuntak dan tidak merepresentasikan sikap organisasi.
Imbauan Menjaga Profesionalisme Anggota
Rino Triyono meminta Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba untuk segera meneruskan instruksi ini kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat daerah. Setiap anggota diminta untuk menjaga profesionalisme, tidak mengeluarkan pernyataan spekulatif yang mengatasnamakan organisasi, serta patuh pada keputusan komando pusat.
Melalui penegasan ini, DPP AKPERSI menyatakan akan tetap berfokus pada tugas, fungsi, dan program kerja utama organisasi dalam mendukung serta melindungi profesi wartawan di Indonesia. Sementara itu, untuk persoalan di luar kepentingan lembaga diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan individu yang bersangkutan.
(S. Zebua)





