Sembunyikan Sabu di Alat Kontrasepsi, IRT di Karawang Diringkus Polisi

KARAWANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Polisi meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS (33) di sebuah rumah kontrakan, Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) pagi pukul 08.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan pemukiman mereka.

Modus Cerdik Simpan Sabu

Merespons aduan tersebut, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Karawang bergerak melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat digeledah, polisi menemukan modus operandi tersembunyi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. LS nekat menyimpan paket narkotika siap edar di dalam sebuah alat kontrasepsi.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bakar. Pihak penyidik kini telah menetapkan Bakar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran intensif.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 35,05 gram.

Bacaan Lainnya

Rincian barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi:

    • Alat Kontrasepsi: Berisi satu bungkus plastik klip bening dengan kristal putih sabu.
    • Paket Lakban: Satu bungkus sabu berbalut lakban merah bertuliskan fragile.
    • Alat Transaksi: Satu unit ponsel pintar merek Realme untuk komunikasi bisnis haram.

Ancaman Hukuman Penjara

Tersangka LS kini ditahan di sel Mapolres Karawang untuk proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsidair Pasal 609 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana kurungan yang berat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *