SIBOLGA, MATA-PERISTIWA.ID – Suasana pertemuan antara warga korban bencana alam dengan pemerintah daerah di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Senin (13/7/2026), berakhir ricuh. Pertemuan yang sedianya membahas penyaluran bantuan bencana tersebut justru diwarnai insiden pengusiran terhadap sejumlah awak media oleh oknum pejabat Pemkot Sibolga.
Tuntutan Warga akan Keterbukaan
Warga dari Kelurahan Angin Nauli mendatangi kantor camat dengan membawa kekecewaan mendalam. Mereka mempertanyakan ketidakjelasan distribusi bantuan bencana pasca-peristiwa yang terjadi pada 25 September 2025 lalu. Banyak warga mengaku belum menerima hak mereka sebagai korban terdampak.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Sibolga Utara, M. Molkiana Sianturi, SE, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Mandapot Pasaribu, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Nikson Simanjuntak, serta Denni Aprilsyah Lubis selaku Asisten Pemerintahan sekaligus Plt. Kadis Sosial.
Insiden Pengusiran dan Pelecehan Profesi
Di tengah peliputan suasana audiensi, Denni Aprilsyah Lubis secara tiba-tiba melontarkan pernyataan bernada intimidasi kepada awak media. Ia menolak diliput dan secara sepihak mengusir wartawan dengan dalih mempertanyakan sertifikat kompetensi jurnalistik.
Meskipun saat itu awak media hanya melakukan peliputan suasana (observational reporting) tanpa melakukan wawancara langsung, oknum pejabat tersebut tetap memaksa wartawan meninggalkan lokasi. Anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu, sempat mencoba menengahi dengan menegaskan pentingnya kehadiran media untuk menjamin keterbukaan publik, namun intervensi tersebut diabaikan oleh sang Asisten Pemerintahan.
Tindakan oknum pejabat ini memicu aksi protes. Anggota DPRD Kota Sibolga bersama sebagian besar warga memilih keluar dari aula sebagai bentuk solidaritas atas tidak dihargainya fungsi pengawasan media dan hak warga dalam transparansi bantuan bencana.
Sorotan Regulasi: Penghalangan Tugas Jurnalistik
Tindakan oknum pejabat tersebut dinilai telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar hukum:
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap badan publik wajib menjamin akses informasi demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS (Pasal 18 ayat 1): Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. Wartawan hadir untuk memastikan hak-hak warga yang terdampak bencana tersampaikan dengan jelas,” ungkap salah seorang warga yang kecewa dengan insiden tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Sibolga terkait sikap oknum Asisten Pemerintahan tersebut maupun tindak lanjut dari aspirasi bantuan bencana yang disampaikan warga.***





