SAMOSIR, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten Samosir menerima suntikan Dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp38 miliar dari pemerintah pusat. Alokasi dana ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan prioritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Samosir.
Kepastian penerimaan dana tersebut ditegaskan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, usai mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana Tambahan TKD se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Bupati Vandiko menegaskan bahwa seluruh dana tersebut akan dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bertanggung jawab penuh. Fokus pemanfaatannya mencakup sektor-sektor krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga, antara lain:
-
Pendidikan dan Kesehatan: Peningkatan kualitas layanan dasar.
-
Pertanian: Dukungan sarana dan prasarana bagi petani Samosir.
-
Infrastruktur: Percepatan pembangunan akses dan sarana umum.
-
Program Prioritas Lainnya: Inovasi daerah yang mendukung kemajuan wilayah.
“Pemkab Samosir berkomitmen mengelola dana ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini adalah amanah untuk mendorong percepatan pembangunan daerah,” ujar Vandiko.
Sinergi Pusat dan Daerah
Provinsi Sumatera Utara sendiri menerima alokasi Dana Tambahan TKD dengan total lebih dari Rp6 triliun yang didistribusikan kepada 31 kabupaten/kota. Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni, menekankan agar daerah segera merealisasikan penyesuaian APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, turut mendorong agar realisasi anggaran dipercepat. Ia menekankan bahwa dana ini sangat krusial untuk pemulihan ekonomi daerah pascabencana yang sempat menghambat infrastruktur dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur juga berharap dukungan pusat ini tetap konsisten pada tahun-tahun mendatang.
Monitoring dan Asistensi
Pemerintah pusat memberikan asistensi penuh untuk memastikan pemanfaatan dana tetap dalam koridor regulasi yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar setiap rupiah yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sekaligus memberikan efek domino positif bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten.
Dengan alokasi dana ini, Pemkab Samosir optimis target-target pembangunan pada tahun 2026 dapat tercapai lebih maksimal, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat Kabupaten Samosir di masa depan. (S. Zebua)





