GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Garut dalam agenda pemanggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait polemik penundaan penyerahan Surat Tugas Pelaksana Tugas (PLT) Korwil Pendidikan di 42 kecamatan menuai kontroversi dan mendapat sorotan tajam dari kalangan insan pers. Jumaat (12/06/2026).
Dalam forum resmi tersebut, anggota DPRD itu melontarkan pernyataan, “PLT Kepala Sekolah jadi makanan wartawan.” Tidak hanya itu, usai mengucapkan kalimat tersebut, yang bersangkutan juga disebut sempat menunjuk ke arah sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan dan meminta mereka mengakui bahwa persoalan PLT kepala sekolah kerap menjadi “Makanan Wartawan” bahan pemberitaan media.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika komunikasi pejabat publik dan berpotensi merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus, menilai pernyataan tersebut sangat disayangkan karena disampaikan dalam forum resmi yang semestinya menjadi ruang dialog dan pengawasan yang bermartabat.
“Sebagai anggota DPRD, tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun ketika menggunakan istilah ‘makanan wartawan’, terlebih disertai gestur menunjuk ke arah wartawan yang sedang bertugas, hal itu patut dipertanyakan dari sisi etika komunikasi publik. Wartawan bukan pihak yang mencari mangsa, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” tegas Ridwan.
Menurutnya, persoalan PLT kepala sekolah maupun kebijakan pendidikan merupakan isu publik yang wajar menjadi perhatian media. Justru ketika terdapat polemik atau kebijakan yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat, wartawan memiliki kewajiban profesional untuk melakukan konfirmasi, verifikasi, dan menyampaikan informasi secara berimbang.
“Kalau ada kebijakan yang dipersoalkan publik lalu diberitakan media, itu bukan karena menjadi ‘makanan wartawan’. Itu adalah bagian dari fungsi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, anggota DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya memahami bahwa pers dan legislatif memiliki posisi yang sama penting dalam sistem demokrasi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, sementara pers menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Seharusnya ada penghormatan terhadap profesi wartawan. Kritik boleh, perbedaan pandangan boleh, tetapi penggunaan diksi yang berpotensi merendahkan profesi tertentu tidak semestinya keluar dari seorang pejabat publik, apalagi dalam forum resmi lembaga negara,” katanya.
Sorotan serupa juga disampaikan Dewan Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor. Menurutnya, pilihan kata yang digunakan anggota DPRD tersebut menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kalimat itu mungkin dimaksudkan sebagai kiasan, tetapi ketika diucapkan dalam forum resmi dan disertai gestur menunjuk kepada wartawan, tentu akan menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Seolah-olah wartawan diposisikan sebagai pihak yang selalu mencari-cari persoalan untuk diberitakan. Padahal wartawan bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik,” ujar Solihin.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu elemen penting dalam negara demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif.
Menurut Solihin, perhatian media terhadap polemik penundaan penyerahan Surat Tugas PLT Korwil Pendidikan di 42 kecamatan merupakan sesuatu yang wajar karena menyangkut tata kelola birokrasi dan pelayanan pendidikan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Jika sebuah kebijakan menimbulkan pertanyaan publik, maka media akan hadir untuk mencari penjelasan. Itu tugas jurnalistik. Bukan karena wartawan menjadikan persoalan tersebut sebagai ‘makanan’, tetapi karena masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Pernyataan anggota DPRD tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan insan pers Garut. Banyak pihak berharap para pejabat publik lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika berbicara di ruang resmi agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi tertentu maupun mencederai semangat kemitraan antara pers dan lembaga negara.
Sebab dalam negara demokrasi, pers bukan lawan pemerintah maupun legislatif. Pers adalah mitra kritis yang bekerja untuk kepentingan publik, menjaga transparansi, serta memastikan setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
DPD IWO Indonesia Kab Garut juga sedang melakukan kajian dan tidak menutup kemungkinan akan mengadukan peryataan kontroversi salah satu Anggota DPRD Garut Komisi IV tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Garut.
Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat tanggapan dan pandangan narasumber terkait pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi. Pihak anggota DPRD yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait lainnya memiliki hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Irwi/Rdf)








